Dugaan Penistaan Agama Di TTS, Pemuda Katolik Komcab TTS Pastikan Kawal Dan Proses Hukum Sampai Tuntas

Daerah1208 Dilihat

NTT. Media Mitrapolisi.com, – Dugaan kasus penistaan Agama dan merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum yang dilakukan 8 orang terduga pelaku yang merusak barang Kudus milik umat Katolik Kapela St. Damianus Nonoboti di desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ditangani Polsek Amanatun Utara, jajaran Polres TTS, akhirnya Pemuda Katolik Komisariat Cabang TTS secara resmi mengeluarkan pernyataan yakni bakal mengawal proses hukum kasus tersebut sampai tuntas.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Timor Tengah Selatan Ida Wio, melalui pesan singkatnya via WhatsApp, Rabu malam, 8/1/2025.

” Kita akan kawal kasus dugaan penistaan agama sampai tuntas, karena merusak simbol atau lambang kehadiran Tuhan berupa patung atau sejenisnya. Perbuatan tersebut kami duga merupakan penistaan agama. ” jelas Ida selaku Ketua Pemuda Katolik TTS.

Menurutnya, tindakan pengerusakan barang Kudus milik agama Katolik adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum sehingga perlu dan wajib hukumnya untuk diproses hukum sampai tuntas.

” Perlu dan wajib diproses hukum karena tindakan yang dilakukan sudah tentu menyakiti hati umat Katolik. Memaafkan tentu boleh dan harus kasih maaf, tapi proses hukum tetap dilanjutkan. Pemuda Katolik TTS akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ida.

Sementara Kapolsek Amanatun Utara
IPDA Zadok. A.C Loebaloe ketika dihubungi tim media melalui telepon selulernya Rabu, 8/1/2025 mengatakan hingga kini penyidik sedang memeriksa 8 orang terlapor.

” Penyidik sedang memeriksa 8 orang. Dan mereka saat ini sedang berada kantor Polsek Amanatun Utara,” ujar IPDA Zadok.

Mengenai penyebab pengerusakan simbol Umat Katolik, lanjut Zadok, hal itu yakni hanya masalah baju salah satu perguruan yang dipinjam pakai namun belum dikembalikan.

” Yang menjadi penyebab persoalan adalah pelaku hendak mengambil baju salah satu perguruan dirumah yang saat ini merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) yang dipinjam oleh salah satu anggota keluarga yang kebetulan saat itu tidak berada dirumah dimaksud. Maka pelaku marah dan pertama kali melempar tandon hingga berlobang,” urai Zadok.

Lebih lanjut IPDA Zadok, setelah lempari tandon dengan batu, seketika itu juga penghuni rumah berteriak. Teriakan pemilik rumah itulah, yang memantik kemarahan ke 8 pelaku sehingga sesaat setelahnya, pelaku menerobos masuk ke dalam rumah dan kemudian merusak barang Kudus berupa patung Bunda Maria Patung Tuhan Yesus yang tersimpan didalam rumah.

” Setelah lempar tandon dan penghuni rumah berteriak, hal itu memantik kemarahan pelaku sehingga mereka masuk ke dalam rumah kemudian merusak patung,” pungkas Kapolsek Amanatun Utara IPDA Zadok.(**).