Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Pelanggaran Izin Pendirian Internet di Desa Tenggulunan Candi Sidoarjo, LPK-PN Akan Lakukan Klarifikasi Lanjutan

124
×

Dugaan Pelanggaran Izin Pendirian Internet di Desa Tenggulunan Candi Sidoarjo, LPK-PN Akan Lakukan Klarifikasi Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dugaan Pelanggaran Izin Pendirian Internet di Desa Tenggulunan Candi Sidoarjo, LPK-PN Akan Lakukan Klarifikasi Lanjutan

Example 300x600

SIDOARJO, Mitrapolisi.com – Dugaan pelanggaran dalam pendirian layanan internet di desa Tenggulunan kec,Candi Kab,Sidoarjo mencuat setelah beberapa pihak terkait enggan memberikan klarifikasi. Konfirmasi yang diajukan oleh salah satu anggota media pada Senin (21/04/2025) kepada Ketua BPD, Ketua BUMDes, dan Kepala Desa melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons yang memadai. Pihak-pihak tersebut bahkan mengarahkan pertanyaan ke BPD tanpa penjelasan rinci.

Sementara itu, teknisi pelayanan dari BUMDes mengaku tidak mengetahui besaran anggaran maupun kejelasan izin pendirian program internet, karena menurutnya BUMDes hanya bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Delta Surya Solusitama. Hal ini disampaikannya pada Sabtu (26/04/2025).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 65 Ayat (1), setiap pemegang izin prinsip wajib mengajukan permohonan uji laik operasi atas sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun. Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka penyelenggaraan usaha internet oleh BUMDes tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan melanggar hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600.000.000.

Selain dugaan izin yang belum dikantongi, proyek internet ini juga dinilai mengabaikan spesifikasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), seperti kedalaman tiang, ketebalan material, dan lainnya, yang seharusnya diuji melalui prosedur acceptance test (ATP) sebelum dipasarkan.

Menanggapi hal ini, LPK-PN (Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara) menyatakan akan terus melakukan klarifikasi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran desa. “Kami memiliki hak untuk mengawasi setiap anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa maupun daerah. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong proses hukum agar program internet desa tidak menjadi kedok untuk memperkaya diri sendiri atau golongan,” ujar Ketua LPK-PN.

Pihak LPK-PN juga menegaskan komitmennya untuk memastikan agar program internet desa dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/Tim)

Example 120x600