SAMPANG||MITRAPOLISI.COM -Kabupaten Sampang merupakan Kabupaten di Madura yang mana hampir semua Kepala desanya sudah purna tugas, dan sekarang sudah di gantikan dengan PJ, Salah Satunya Kepala Desa temoran yang baru baru ini sudah purna dan digantikan Amalia Putri kades yang sudah purna (Jumat 16/06/2023)
Dimana hal ini sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan pernyataan Irham nurdayanto bahwa penunjukan PJ agar menghindari terjadinya koloni keluarga serta sesuai aturan perbub, seperti dilansir dari laman media madura.com 04/08/2021 yang berjudul “Catat, PNS Jadi Pj Tanpa Gaji dan Tak Boleh Ikatan Hubungan Segaris”
ketika awal kebijakan PJ diberlakukan namun sekarang pernyataan tersebut seakan berbanding terbalik dan terkesan menabrak aturan perbub itu sendiri.
Irham mengatakan, secara umum Pj Kades mempunyai hak kewajiban dan tanggungjawab yang sama dengan kades definitif.
Namun tidak bisa mendapatkan hak mengenai penghasilan tetap. Sebab, Pj Kades yang berasal dari PNS sudah mendapat gaji dari aparatur negara.
“Pj Kades tidak boleh menerima Siltap kepala desa, dia sudah nerima gaji setiap bulannya,” ucap Irham didampingi Plt Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, Rabu (3/8/2021).
Pengangkatan Pj Kades ini untuk mengisi sistem pemerintahan desa selama pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada tahun 2025 mendatang.
Irham menegaskan, pengangkatan Pj Kades tak boleh memiliki ikatan hubungan segaris dengan kades sebelumnya. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh perangkat desa.
Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari kakek, nenek, ayah, ibu, anak, dan kesampingnya seperti saudara-saudari kandung. Hal ini sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.
“Aturan ini hanya ada di Sampang, kami tidak ingin kepala desa dan perangkatnya membangun koloni keluarga,” jelas Irham.
“Jadi, kades sebelumnya maupun perangkatnya tidak boleh ada ikatan keluarga termasuk nanti yang ditunjuk Pj,” imbuhnya.
Bila terbukti saat ini struktural perangkat desa di Sampang dijabat secara koloni keluarga, maka pihaknya menyarankan agar secepatnya dirubah dan diberhentikan.
“Harus diberhentikan mas, karena aturannya begitu, kalau terbukti ada ikatan hubungan segaris berarti ini tidak memenuhi syarat.