MEDAN || MITRAPOLISI.COM
Menindak lanjutin perilaku juru parkir yang lagi viral di media sosial, dinas perhubungan angkat bicara.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan juru parkir bernama Rakesh yang diduga meminta uang parkir hingga Rp60.000 kepada pengendara.
Kabid Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan, Richard Medy Simatupang, menegaskan bahwa Rakesh bukan juru parkir resmi yang terdaftar di bawah Dishub Kota Medan.
“Rakesh adalah jukir ilegal. Dia tidak berhak memungut uang parkir, apalagi sampai Rp60 ribu,” tegas Richard, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, tarif parkir resmi di Kota Medan telah ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Dishub juga telah menyerahkan Rakesh ke Polsek Medan Baru untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sumber: Medan daily
(A.Gulo)