DINILAI MAJELIS HAKIM PENGADILAN NIAGA MEDAN TIDAK TEGAS PERJALANAN PANJANG EKS KARYAWAN MEMPEROLEH KEADILAN SEMAKIN BERLIKU

Artikel131 Dilihat

DINILAI MAJELIS HAKIM PENGADILAN NIAGA MEDAN TIDAK TEGAS PERJALANAN PANJANG EKS KARYAWAN MEMPEROLEH KEADILAN SEMAKIN BERLIKU

 

Medan, Mitrapolisi.com ||PT Hutahaean ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 2/Pdt.hus-Pkpu/PN /2023/Niaga Mdn

Hutahaean adalah konglomerasi kelapa sawit yang dikendalikan oleh crazy rich Harangan Wilmar (HW) Hutahaean. Perusahaan ini membawahi perkebunan dan pabrik pengolahan di Rokan Hulu, Riau hingga pabrik pabrik tapioka di Sumatra Utara.

Konglomerasi ini dalam bergerak sektor waterpark, hotel berbintang dan convention center, lapangan golf hingga estate development.

Pada Agenda sidang 13/4-23 Yang seharusnya Putusan Holomogasi Akan tetapi memberikan ruang untuk Memperpanjang masa 20 hari Oleh ,,dimana Para Pemohon merasa sangat kecewa dengan pemberian perpanjangan di karenakan Semua Sudah di lalui Vooting dan PT tanggal 5 Juni 2023 sudah di adakan Pertemuan untuk Rapat Kreditur & Debitur akan tetapi berdasarkan Kuasa debitur Ranto Sibarani SH bahwa tidak ada Perubahan RPM Sehingga seharusnya di tanggal 13 Juni 2023 Pembacaan Putusan Ketuk Palu,,Dalam Hal ini ada Indikasi kurang Tegas Majelis Hakim Pemutus DR Ulina Marbun SH MH sehingg memberikan Ruang Untuk di perpanjangan PKPUS sampai menunggu 20 hari ,,dan Agenda Selanjutnya Tanggal 3 bulan juli 2023,,Dalam Hal Agenda pada tanggal 3 Juli Apakah Pembacaan Putusan Boedel Pailit seperti apa kita Lihat saja Nanti seperti yang dilontarkan Pemohon atas Nama Marlon Simanjorang ,S.H kepada awak media yang memperjuangkan Hak2 2ks Karyawan sangat-Sangat Kecewa dimana Dengan Perpanjangan 20 hari karena Agenda tanggal 3 Juli apakah Putusan Pailit di bacakan kita tidak tau masih menunggu,,Pungkasnya Juga Bahwa Perjuangan untuk eks Karyawan PT Hutahean Sblumnya sudah sangat-sangat memakan waktu yang cukup lama mulai dari Disnaker Tingkat PN,MA dan berharap PKPUS sesegera mungkin di putus Majelis yang mulia,,mengingat Pemohon Bukan serta Merta Demi Kepentingan Pribadi dan Esensinya Masalah Nominal yang di dapat akan demi Tetapi Kapablitas & Kepatuhan Hukum Oleh Debitur yaitu PT .Hutahean di samping Menyangkut Hak Tetesan Keringat Butuh (Eks Karyawan) dan isi Perut untuk menafkahi kebutuhan hidup dan keluarganya sampai Mendapat Pekerjaan Baru jadi Mohon atensi Majelis Pemutus ,,Seperti yang diketahui Publik bahwa PT Hutahean Merupakan Perusahaan Bonafit Jika di Bandingkan dengan Nominal Pemohon 749 juta tak seberapa PT Hutahean Group akan tetapi fakta Berbanding terbalik akibat Ketamakan dari Debitur yang merasa Bisa mengangkangi Hukum dan Kebal Hukum sehingga Mengulur-Ulur Waktu Dan Seolah-Olah Tidak mengakui Kreditur yang berjumlah 19 orang Seperti Tidak Yang Di lontarkan PH Debitor Pada tanggal ….. tanggal yang mengakui Hanya 2 Kreditur(Pemohon) jadi Mohon Atensi Majelis Karena dalam Hal Perkara PKPU tidak mengenal azaz nebis in idem.

(Tim )