Diduga SPBU Citepusen Jual BBM Bersubsidi Pakai Drigen

Hukum178 Dilihat

MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG — Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU Citepusen, Nomor SPBU 35.42302 yang terletak di Desa, Labanjaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak .

Bahkan hal tersebut dibenarkan oleh Acep salah seorang warung pengecer BBM bersubsidi jenis pertalite, yang ada di Desa Bojong Manik Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa saya beli langsung ke Pom Citepusen ke pak sabit (opetator) dengan harga Rp. 400.000 per Drigen dengan isi 35 liter itu pun tanpa surat/rekomendasi dari dinas pungkasnya. Minggu (30/04/2023).

Sementara itu, Dace Anggota ormas Pemuda Pancasila meminta pihak Pertamina Banten untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan Drigen yang dilakukan pihak SPBU Citepusen ke para pengecer yang membawa Drigen tanpa adanya surat rekomendasi dari dinas-dinas terkait.

“Pihak SPBU Citepusen ini melayani penjual eceran tanpa adanya rekomendasi dari dinas-dinas terkait, diduga BBM bersubsidi jenis pertalite dijual ke warung eceran pertalit, terlihat hampir setiap warung yang ada di Desa Bojongmanik Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang menjual pertalite maka dalam hal ini Kami minta kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan sangsi berat kepada pihak SPBU Citepusen karena diduga telah menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen ke oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu Sabit selaku Operator Sulit untuk dimintai keterangan Sampai tayangnya pemberitaan.
(Somantri)