Pandeglang mitrapolisi.Com Adanya dugaan Pungli Bermodus kenaikan kelas dan kelulusan juga biaya LKS yang di bebankan kepada Siswa yang dilakukan oleh Oknum Guru MTs Negeri 7 Pandeglang provinsi Banten yang beralamat di Desa Cikayas kecamatan Angsana berawalnya informasi dari beberapa Orang Tua Murid di MTs menyampaikan bahawa ada patokan biyaya kenaikan kelas Sama kelulusan sebesar Rp 195.000 dan biaya LKS Rp 120.000 yang di bebankan kepada semua Murid, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 7 dan 8 Jumat (26/05/2023)
Iya mengatakan bahwa anak saya dipinta bayaran oleh kepala sekolah untuk biaya kenaikan kelas sama kelulusan sebesar Rp 195.000 juga biaya LKS sebesar Rp 120.000 juga biaya untuk masjid Rp 200.000 dan hal tersebut dipintanya oleh pak kepala sekolah, tapi yang mengurus ibu Iis sama ibu Lia, dan kalau saya gak bayar, anak saya gak boleh ikut Ujian Akhir semester (UAS) pungkasnya
Namun beda halnya dengan Arsadi selaku ketua komite mengatakan bahwa, memang ada biaya tapi biaya kenaikan dan perpisahan, kalau LKS saya tidak tahu, dan saya lupa berapa anggaran nya, juga memang ada biaya, silahkan aja ke sekolah, pungkasnya
Sementara itu Ade Isma Nur Selaku Kepala Sekolah sulit untuk dimintai sampai ditayangkan Pemberitaan
( Somantri )