MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG — Pemerintah melalui kementrian agama telah mengeluarkan aturan biaya pernikahan yang di sebar luaskan ke seluruh indonesia dan di sebar luaskan ke kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kemenag kab / kota termasuk ke pihak kepala KUA sendiri untuk tidak melanggar aturan yang sudah di tentukan.
Namun berbeda yang terjadi di lapangan masih banyaknya oknum P3N yang melakukan pelanggaran yang sudah di tentukan oleh pemerintah seakan maraknya biaya pernikahan yang melebihi aturan yang ada.
Seperti yang terjadi di Desa Sumur Laban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi banten, diduga di lakukan oleh oknum P3N yang enggan disebutkan di sebutkan namanya, mengatakan bahwa kami di pinta, untuk biaya pernikahan di kantor KUA sebesar Rp.1.300.000 dan untuk KUA Rp 700.000 juga untuk Desa Rp 600.000 menurut nya mungkin ada aturan baru pak di KUA dan pernikahan ini kami laksanakan di kantor KUA dan uang tersebut kami berikan ke Bu lili Pungkasnya Selasa (02/05/2023).
Beda halnya dengan Yayan selaku Kepala KUA Kecamatan Angsana saat dimintai keterangan mengatakan bahwa kalau masyarakat yang mau melaksanakan pernikahan di kantor KUA itu gratis tanpa adanya biaya sepeser pun, yang penting persyaratannya lengkap,
Dan yang saya terima, mungkin p3N sudah dari sebelum pernikahan menitipkan uang, karena awalnya yang mau menikah itu diluar kantor KUA, pas tiba-tiba saya mendapatkan kabar bahwa mereka mau menikah di kantor KUA, pas setelah uang tersebut mau di berikan lagi oleh pegawai kami, namun p3N menolak, sudah gak usah di kembalikan pungkasnya.
Sementara itu Lili selaku pegawai KUA Kecamatan Angsana belum terkonfirmasi sampai tayangnya pemberitaan.
(Somantri)