Diduga Proyek Pembangunan Perkerasan Jalan Desa Cipinang Dikeluhkan Warga 

Nasional190 Dilihat

PANDEGLANG, MITRAPOLISI.COM -Berawal adanya informasi dari salah satu warga yang menilai ada kejanggalan terkait pekerjaan pembangunan rehab perkerasan yang diduga didanai Dana Desa Tahap 2 Tahun 2023 di ruas jalan yang berstatus Jalan Kabupaten tepatnya di Kp. Kadongdong Desa Cipinang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Sebut saja Diman, pria asal Desa Cipinang mengaku heran karena saat ini ada 2 (dua) jenis pekerjaan pembangunan perkerasan dari sumber anggaran yang diduga sama namun beda lokasi kegiatan.

“Saya merasa heran melihat pembangunan perkerasan di jalan poros desa tepatnya di Kp. Cibembem dengan volume 2,5 x 600 meter yang volumenya dikurangi bahkan terlihat jelas pada bagian tanjakan tidak dikerjakan namun ada juga pembangunan perkerasan poros jalan Kabupaten di Kp. Kadongdong yang terkesan asal asalan dan tidak ada papan informasi kegiatan”, ungkapnya Diman (nama disamarkan) ke media, Selasa (1/8/23).

Diman menuturkan pihak pemerintah desa seharusnya fokus pada pekerjaan pembangunan perkerasan jalan di Kp Cibembem arah Kp. Cicae agar lebih maksimal,

“Kepala Desa Cipinang seharusnya fokus membangun perkerasan jalan di jalan poros desa yaitu di Kp Cibembem jangan membangun jalan yang bukan kewenangannya seperti di Jalan di Kp Kadongdong karena itu Jalan Poros Kabupaten”, imbuhnya.

Terpisah, Sariman (53) warga Kp Kadongdong membenarkan bahwa pekerjaan perkerasan jalan di Kp Kadongdong yang dibangun oleh Pemerintah Desa Cipinang,

“Memang benar jalan poros Kabupaten tepatnya di Kp Kadongdong dibangun oleh Pak Mukra Kepala Desa Cipinang termasuk poros jalan desa di Kp Cibembem namun tidak tahu berapa anggaran dan volumenya karena tidak ada papan proyeknya, tetapi sebagai warga tentu kami merasa senang karena sebagian jalan diperbaiki dan kami juga minta 3 jembatan yang rusak dan miring minta segera dibangunkan oleh pemerintah,” kata Sariman.

Terpisah, Asep Aktivis Pandeglang menilai bahwa pembangunan tersebut bisa dianggap bermasalah,

“Pembangunan tersebut bisa dikategorikan bermasalah dan berpotensi menjadi polemik karena Dana Desa hanya untuk mengembangkan kewenangan aset milik desa yang bersifat padat karya dan tidak boleh digunakan untuk mengembangkan aset milik daerah atau masih menjadi kewenangan Kabupaten”, jelasnya.

Menurutnya, pembangunan perkerasan jalan di Kp Kadongdong merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten bukan tanggung jawab Pemerintah Desa Cipinang, selain itu jika melihat perkembangannya seolah-olah tidak ada perencanaan yang mengacu pada juklak juknis soal penggunaan Dana Desa.

“Patut diduga Tim Perencanaan Pembangunan Desa, TPK Desa Cipinang dan para pendamping desa tidak bekerja dengan baik sehingga hal tersebut dapat terjadi, padahal dalam menyusun rencana pembangunan seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan terlebih dahulu, tentu saya meyakini masih banyak fasilitas umum di Desa Cipinang yang belum tersentuh pembangunan”, tambahnya.

Dia berharap, Tim Monev Kecamatan Angsana dan DPMPD Kabupaten Pandeglang segera turun meninjau lokasi pembangunan,

“Saya minta kepada Tim Monev Kecamatan Angsana dan DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk segera turun meninjau pembangunan perkerasan jalan di Desa Cipinang agar pengerjaannya maksimal dan segera mengevaluasi kembali dalam menentukan objek pembangunan yang bukan kewenangannya”, ujarnya.

Sementara, Mukra Kepala Desa Cipinang saat hendak ditemui di Kantor Desa Cipinang sedang tidak ada ditempat.

(Somantri)