Diduga Pihak Sekolah SDN Dalpenang 1 Sampang Lalai, Akibatkan anak Didik Alami Tabrak Lari

Artikel697 Dilihat

SAMPANG||MITRAPOLISI.COM -A (Inisial) 13th Jl. Kenanga, kelurahan rong tengah Sampang, murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang Madura, Sabtu (03/06) kemarin, menjadi korban tabrak lari Sebuah Mobil Pickup di jl. Raya Jrengik Kalangan Praoh Sampang Hingga mengalami Koma.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22:00 WIB, di Jalan Raya Jrengik Kabupaten Sampang, Saat itu korban sehabis rekreasi ke Malang Jatim Park bersama teman dan guru guru SDN Dalpenang 1 sampai di dekat rumah korban, korban turun dari bus pariwisata tanpa pengawasan dari para guru pada saat menyeberang korban ditabrak oleh mobil pickup yang melaju kencang dari arah barat menuju arah timur (Sampang Kota)

Menurut keterangan Dari salah seorang suami guru SDN Dalpenang 1, korban turun dari bus pariwisata sambil bawa oleh oleh lalu korban menyeberang dari arah utara ke selatan.

“Korban turun dari Bus dengan bawa oleh oleh meyebrang dari utara ke selatan, tiba tiba mobil pickup dari arah barat menabrak korban hingga terseret beberapa meter,” kata suami salah seorang guru, Sabtu (24/9).

Dijelaskan, setelah kejadian tersebut, lalu korban dilarikan ke UGD Rumah Sakit Muhammad zyn Kabupaten Sampang,

Salman kepala UGD Rumah Sakit Zyn Kabupaten Sampang Ketika Kami Konfirmasi, membenarkan korban semalam Rawat di UGD, dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU.

Sedangkan kepala Sekolah SDN Dalpenang 1 ABD Hannan saat kami konfirmasi by WA minta pendapat terkait kelalaian pihak Guru SDN Dalpenang 1 Sehingga menyebabkan salah seorang murid mengalami kecelakaan, sampai berita ini dirilis masih belum menjawab.

Perlu diketahui, Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.