MITRAPOLISI.COM, LEBAK Pembangunan jalan rabat beton, dikampung Sinarmulya-Ciranggon Desa Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak diduga asal jadi dan tidak sesuai spek maupun Rencana Angaran Pemerintah Desa (RABPDes).
Ini terlihat dari kualitas pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang baru selesai kurang lebih 1 bulan sudah rusak dan mengelupas, kami tidak melihat adanya pemadatan maupun alat berat tapi langsung main cor beton aja, gimana bangunan mau bagus dan bertahan lama, bangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, diduga dikerjakan asal-asalan.
“Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan jalan rabat beton dengan nilai anggaran mencapai Rp.407juta lebih namun pekerjaannya tidak sesuai harapan dengan struktur yang ada.
Dimana pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB.
“Pekerjaantetsebut terkesan asal jadi, ini bisa dilihat dari cara pengerjaannya sehingga pekerjaan jalan rabat beton ini diduga ada indikasi Mark’up anggaran dana desa,” ujar warga yang enggan disebut namanya.
Terkait pekerjaan rabat beton ini, ia selaku warga setempat sangat menyanyangkan karena pembangunan tersebut aspirasi warga desa untuk kepentingan bersama, ia juga meminta pihak terkait, baik dari kecamatan, inspektorat untuk mengevaluasi kembali pekerjaan rabat beton tersebut.
Ia sampaikan dengan harapan kedepannya pemerintah desa Umbuljaya tidak asal asalan dalam menggunakan anggaran dana desa.
“Jika dibiarkan kedepannya bisa dipastikan lebih parah lagi. Karena mereka beranggapan warga desa dan pihak terkait tidak mengawasi pekerjaan mereka,” harapnya.
Sementara , Muksin/Sunarta selaku Kepala Desa Umbuljaya saat dikonfirmasi terkait pekerjaan rabat beton mengutarakan bahwa menurut aturan dari rekening desa harus di transfer ke CV pemanang lelang, dan informasinya harga beton k 225 t1juta lebih per kubik habisnya 187 kubik namun kenyataannya lebih dan kalau barang dan jasa TPK, untuk pemadatan/stum tidak ada, apalagi menggunakan alat berat, karena itu dasarnya udh padat, bawahnya pakai LPA, ketebalan beton 15 cm, pekerjaan di harian-kan Rp 80.000/ hari pekerjaan tersebut dikerjakan langsung oleh TPK dan tidak dilelangkan atau ditenderkan,
Anggaran tersebut bersumber dari dana desa tahap II tahun anggaran 2023, mau untung malah rugi karena ada anggaran yang tidak terduga pungkasnya tuturnya kepala Desa Umbuljaya.
Ditempat terpisah Jarsinah selaku ketua Tim Pengelola kegiatan (TPK) mengatakan bahwa terkait pengadaan barang dan jasa atau yang belanja bahan material beton, melalui transfer saya mah hanya menerima Harian Ongkos Kerja (HOK) paling saya monitoring aja tidak ikut kegiatan dilapangan kalau untuk dilapangan ada anggota, Sudirman, saya mah gak ikut, dan pemadatan atau setum itu sudah di lakukan, kalau untuk ketebalan beton hanya 15 cm pungkasnya.
Namun beda halnya dengan Angga selaku Sekretaris Desa (Sekdes) mengatakan bahwa, pembangunan ini ada 7 titik dengan anggaran sebesar Rp 407.016.380, 497 M x 2,5 M x 0,15 cm, pekerjaan tersebut telah di tenderkan dan pemenangnya CV Zikri, jadi semua pekerjaan di laksanakan oleh pihak CV baik pembelanjaan beton dan yang lainya, TPK hanya menerima HOK adapun terkait pekerjaan menurut saya sudah sesuai dengan RAB, dan untuk papan informasi saya akui ada kesalahan karena disitu tidak ada nama CV selaku pemenang tender.
Masih dikatakan Angga kalau bahan material itu kan sama CV zikri yang membelanjakan kami dari pihak Desa sudah transfer langsung ke CV tersebut dan habis beberapa kubiknya saya tidak tahu, silahkan konfirmasi ke CV-nya, dan anggarannya juga belum turun semua, kalau pekerjaannya sudah 100% pungkasny.
Terpisah Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) Aan Andrian angkat bicara terkait pekerjaan rabat beton tersebut di duga di kerjakan asal-asalan dan tidak adanya pemadatan pakai alat berat maupun tidak memakai sehingga pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai harapan masyarakat Desa Umbuljaya.
“Apa yang di sampaikan oleh sekretaris Desa Umbuljaya bahwa pekerjaan tersebut dipihak ketigakan, saya merasa heran, sebab Dana Desa bersifat swakelola, Namanya swakelola, berarti perencanaan pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan oleh TPK, dan pekerjanya pun masyarakat Desa setempat.
“ketika Dana Desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak difungsikan. Sedangkan didalam pertanggungjawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor. di duga kuat ada indikasi komitmen fee yang di terima kepala Desa dari pihak ketiga
“Kalau memang kata pak kades pembangunan rabat beton tersebut selesai hanya dengan 187 kubik dan harga perkubik hanya 1 juta lebih x 187 kubik sisanya kemana.
Dalam waktu dekat ini Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) akan melayangkan surat Laporan secara Resmi Ke Kejati Banten terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Umbuljaya tegas Aan.
(Somantri)