MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG — Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)Â ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum aparatur pemerintah Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat PTSL.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, “Bahwa pengambilan sertifikat tersebut, semua orang, yang ikut daftar program PTSL , itupun diminta langsung oleh oknum pemerintah desa Cipinang, padahal program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bukan Rp 700.000 saya sedih dan kecewa”, waktu musyawarah Didesa pihak desa mengatakan kepada kami, terkait biaya, untuk BPN Rp 200.000 dan untuk Desa Rp 500.000 total Rp 700.000 pungkasnya Jumat (12/05/2023).
Sementara itu panitia PTSL dan kepala Desa sulit untuk dimintai keterangan sampai tayangnya pemberitaan.
(Somantri)