Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
ArtikelPolri

Diduga mau mencuri pelaku tertangkap basah dengan Masyarakat dibawa kantor lurah Ngembeh untuk Di Mediasi.

31
×

Diduga mau mencuri pelaku tertangkap basah dengan Masyarakat dibawa kantor lurah Ngembeh untuk Di Mediasi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEJI, PASURUAN –Mitrapolisi.com  Suasana di Dusun Krikilan, Desa Ngembeh, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memanas pada Selasa malam (23/9/2025). Keresahan warga yang telah lama terpendam akibat seringnya terjadi kehilangan uang dan barang berharga akhirnya memuncak dengan diamankannya seorang pria berinisial H (33 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku di balik serangkaian aksi pencurian tersebut.

Example 300x600

Kejadian ini merupakan puncak dari kegeraman masyarakat yang merasa tidak aman di lingkungan mereka sendiri. Menurut penuturan salah seorang warga, Boteh, banyak penduduk telah melaporkan kehilangan uang tunai hingga tabung gas elpiji. Kecurigaan akhirnya mengarah pada H, yang meskipun sempat terekam kamera pengawas, awalnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena minimnya barang bukti yang ditemukan padanya.

“Masyarakat di Dusun Krikilan ini sudah sangat geram. Laporan kehilangan uang terjadi berulang kali. H ini juga telah mengaku sering mencuri, korbannya sudah lebih dari empat orang. Bahkan warung-warung kecil sering kehilangan rokok,” ungkap Boteh, menggambarkan tingkat keresahan yang dirasakan warga.

Situasi yang berpotensi menjadi tidak terkendali berhasil diredam berkat kesigapan Kepala Desa (Lurah) Ngembeh, Imron Rosadi. Beliau segera turun ke lokasi untuk menenangkan warganya dan mencegah terjadinya aksi anarkis atau main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.

“Alhamdulillah, situasi masih bisa kami kendalikan. Tidak ada pemukulan atau tindakan anarkis terhadap H. Kami mengedepankan dialog untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Lurah Imron Rosadi.

Proses Mediasi Berujung pada Kesepakatan Damai

Untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan adil, Lurah Imron Rosadi memfasilitasi sebuah proses mediasi yang diadakan di Kantor Desa Ngembeh sekitar pukul 22.36 WIB. Mediasi tersebut mempertemukan H dengan perwakilan warga yang menjadi korban, disaksikan oleh korban dan desa setempat.

Dalam mediasi tersebut, H akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam. Ia diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi tindakannya di kemudian hari.

Puncak dari mediasi ini adalah lahirnya sebuah kesepakatan bersama. Di hadapan lurah dan masyarakat, H membuat pernyataan secara lisan dan tertulis.

“Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini. Saya berjanji akan keluar dari Dusun Krikilan, Desa Ngembeh, Kecamatan Beji,” ucap H, sebagaimana ditirukan oleh Boteh yang mengikuti jalannya mediasi.

Janji Angkat Kaki dan Siap Diproses Hukum Jika Melanggar

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan untuk mengembalikan rasa aman kepada masyarakat, H sepakat untuk meninggalkan Dusun Krikilan secara sukarela, yang akan dimulai pada hari Rabu (24/9/2025).

Kesepakatan ini diterima oleh masyarakat sebagai jalan tengah terbaik. Lurah Imron Rosadi menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas lingkungan.

Di akhir mediasi, H kembali menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada seluruh masyarakat Dusun Krikilan. “Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Dusun Krikilan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Apabila di kemudian hari saya terbukti bersalah atau melanggar janji ini, saya siap untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tutup H dalam pernyataannya.

Kini, warga Dusun Krikilan berharap keputusan ini menjadi akhir dari rentetan peristiwa pencurian yang meresahkan dan mereka dapat kembali hidup dengan tenang dan aman.

Example 120x600