Diduga Lemahnya fungsi Kontrol Camat Jrengik Kabupaten Sampang, Berujung Pemalsuan LPJ Realisasi Dana Desa

Artikel356 Dilihat

SAMPANG Mitrapolisi.com -Lemah nya sistem pengawasan dari kecamatan dan dinas terkait dalam keuangan desa pada realisasi dana desa di kec.jrengik makin marak dan berani dilakukan secara terang terangan serta cukup berani,dengan menyertakan laporan pertanggung jawaban pada item yang tidak direalisasikan atau sengaja di palsukan LPJ nya dengan menyertakan laporan yang tidak dilaksanakan pada klaim dana pembayaran internet desa 2021-2022.

Seperti halnya Desa penyeppen Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, PJ Diduga telah memalsukan LPJ Untuk Pembayaran Internet Desa dengan secara terang terangan mengatakan bahwa pembayaran internet desa yang di klaim dari dana desa pada 2021 dan 2022 sudah dibayarkan kepada pihak penyedia.

” Tahun 2021 dan tahun 2022 sudah di bayarkan mas, Dianggarkan 1 juta Perbulan oleh Bendahara” Ucap PJ Panyepen

Namun pihak Atos diwakili ADS menyatakan bahwa desa penyeppen kecamatan Jrengik belum melakukan pembayaran selama tahun 2021 dan 2022.

Dalam hal ini PJ desa penyeppen termasuk berani memberikan keterangan yang tidak sesuai dan di duga palsu kepada rekan media ketika dikonfirmasi.

Pasalnya Utk laporan LPJ dana desa 2021 dan 2022 desa penyeppen menyertakan klaim utk biaya internet desa sebesar 18 juta di th 2021, dan 12 juta di th 2022, yang pada faktanya LPJ tersebut tidak sesuai dengan realisasi pembayaran karena PT Atos melalui ADS menyatakan by zistem/record desa penyeppen tidak melakukan pembayaran.

Perlu diketahui setidak nya 6 desa di kecamatan Jrengik menyertakan klaim pembayaran internet desa pada LPJ 2021 dan 2022 namun tidak dibayarkan kepada pihak penyedia dan ditambah memberi keterangan kpada wartawan secara jelas dan berani bahwa sudah dibayarkan.