Sampang||mitrapolisi.com – viralnya sebuah Video yang beredar di Wa Group diketahui merupakan Pecinta motor Vespa se Madura yang merupakan acara Sampang Scooter Paradise 2023 yang berlangsung di halaman Gedung Dekranasda pada hari Sabtu (11/03/23).
Dalam video itu terlihat beberapa anak muda bergelimpangan tak sadarkan diri, ada yg sambil memegang perut, ada juga yg muntah muntah, penyebabnya diduga acara tersebut diadakan pesta Minuman Keras (MIRAS).
kejadian dalam video sangat berbanding terbalik dengan slogan yang di gadang gadangkan oleh panitia “no alkohol no narkoba”.
Sementara itu, Zainal Abidin selaku pendiri scooter Club’ Sampang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap terkait video viral tersebut, ia tidak memberikan keterangan serta agar awak media mempertanyakan kepada Alif selaku Humas Di acara tersebut. Kata zainal yang juga sebagai ketua pelaksana.
Sementara itu Alif saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui viralnya video yang diduga melakukan pesta miras itu,
“Emang viral video ya mas” (bertanya balik). Kalau ada yang konfirmasi arahkan ke saya, bilang aja saya Humas SCS nya kasih no 082334378701.” kata alif
Hal ini akan jadi perhatian untuk APH terkait ijin keramaian kedepan,dimana sejatinya acara tersebut telah menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat Sampang serta menjadi tontonan kalangan muda mudi yang mencerminkan lemahnya pengawasan panitia serta petugas dilapangan apa lagi event tersebut bertempat di halaman aset Pemkab Sampang sendiri.
Menanggapi hal itu lihon selaku ketua LSM Komando HAM kabupaten Sampang menilai, event tersebut merupakan kegagalan dari semua pihak, termasuk pihak keamanan yang dirasa perlu di selidiki yang menurutnya Hal itu di sengaja dan perlu adanya evaluasi tentang event event selanjutnya di kabupaten Sampang agar peristiwa yang sama tidak terulang yang bisa mencoreng citra dan wibawa kabupaten Sampang.
” Saya rasa ini ada kesengajaan adanya pesta miras. Saya minta kepada Aparat penegak Hukum untuk menyelidiki dan memanggil panitia. Karena ini sudah mencoreng nama baik Sampang dan jauh dari etika yang mana Sampang adalah kota santri.” kata Lihon.
Lihon menambahkan, panitia diduga sudah melanggar Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi,
“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Dan juga, Kemudian isi Pasal 21 Bab IV Ketentuan Pidana berbunyi:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” imbuh Lihon.
Diakhir pernyataannya ketua komando HAM itu akan melaporkan permasalahan itu.
” Kecintaan saya terhadap Kabupaten Sampang yang merupakan kota santri. Saya akan melaporkan maslah ini kepada APH agar tidak ada lagi kejadian seperti ini.” pungkasnya.