Pandeglang-Mitrapolisi.Com Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui program dana desa yang diharapkan bisa meningkatkan pembangunan baik fisik maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dan dalam penggunaan dana desa diharuskan bagi pemerintah desa supaya transparan dan terbuka kepada masyarakat desa.
Sehingga masyarakat tahu program apa saja dan berapa besarnya anggaran pada setiap program yang akan dilaksanakan di desa tersebut. Bahkan sebelumnya dilansir dari situs resmi Kemendesa.go.id Kementeri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (PDTT) dengan tegas menghimbau dan mewajibkan kepada seluruh Pemerintah desa untuk memasang baliho realisasi anggaran penggunaan dana desa (APBDes).
Hal itu sebagai bentuk transparasi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), agar serapan anggaran yang di kelola oleh pemerintah desa diketahui oleh masyarakat. Namun walaupun sudah diatur dan dihimbau dengan tegas oleh Kemendes PDTT wajib untuk memasang baliho APBDes bagi setiap desa.
Tapi masih saja ada instansi Desa yang bandel terdapat temuan dilapangan pemerintah desa yang tidak mengindahkan himbauan kemendes PDTT tersebut dan masih berani tidak memasang baliho APBDes, seperti dari pantauan tim media dilapangan di Desa Mekarsari, kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga tidak terbuka terkait informasi publik dalam pelaksanaannya progam dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) pasalnya di desa ini tidak ditemukannya papan informasi baliho APBDes.
N. Sujana Akbar Selaku presidium JAM-P-BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) saat Mengkonfirmasi kasi pelayanan Desa Mekarsari mempertanyakan permasalahan tersebut.Kenapa tidak di pasang papan informasi ( APBdes ), tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 jawabnnya belum di buat, Silahkan ke pak Asep ja selaku kasi pembangunan sekaligus TPK pungkasnya.
Padahal kalau mengacu keaturan yang telah ditentukan pemerintah, bahwa Kewajiban Hukum Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat. Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah)”. Kami JAM-P Banten meminta kepada Dinas-dinas terkait agar segera menindaklanjuti dengan adanya dugaan tersebut pungkasnya
Namun beda halnya dengan Asep Selaku Kasi Bangunan sekaligus TPK saat dimintai keterangan melalui telepon genggam mengatakan bahwa untuk anggaran Dana Desa Mekarsari kisaran Rp 1,6 miliar kalau gak salah mah, itu kan yang 60% untuk insentif RT/RW, Guru ngaji, Linmas dan kader sedangkan yang 40% ke Katapang, ada JUT dan budidaya ikan air tawar juga kambing
“Perkerasan jalan dengan panjang sekitar 300MX 2,5M itu ada dua titik itu anggaran tahun 2023 tahap 1 kalau yang udah terealisasi sekitar 80 juta dan saya menjadi kasi pembangunan sekaligus TPK dan untuk anggaran tahun 2022 untuk Katapang saya tidak tahu lagi, itu kan udah di LPJ kan dari tahun kemarin kalau papan informasi publik belum di cetak pak dan yang 2023vbelum di cetak juga pungkasnya
Sementara itu Sekdes Dan kepala Desa Belum terkonfirmasi sampai ditayangnya pemberitaan
(Somantri)