Diduga Dana Desa di Jadikan Ajang Korupsi Aktivis Angkat Bicara

Artikel126 Dilihat

MITRAPOLISI.COM, Pandeglang — Pada tahun 2015, dana desa sudah dialokasikan dari anggaran APBN, yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, namun hingga saat ini berbagai masalah dan temuan dari lembaga swadaya masyarakat ataupun masyarakat desa. Berbagai keluhan dan temuan atas penggunaan anggaran masih menjadi persoalan. Salah satunya di Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Penggunaan anggaran dana Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik tahun 2022 s/d 2023 , ada persoalan yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri.

Hal ini didapatkan atas informasi dari masyarakat, berdasarkan penggunaan anggaran dana desa tahun 2022, sehingga informasi ini diduga ada banyak penyimpangan.

Anggota Aktivis FPR (Front Pendamping Rakyat) , Aan Andrian menurutnya adanya dugaan pembangunan rehab perkerasan jalan Kampung Leuwibuleud Cikeusik senilai 207.300.000 Pembangunan jalan tersebut diduga tidak sesuai spek, bahkan bukan hanya persoalan tersebut diduga penyaluran BLT -DD yang diterima oleh para KPM tidak sesuai dengan realisasinya. Di tahun 2022 lalu, KPM BLT-DD hanya menerima uang sebesar Rp 600.000 per triwulan, dan setahun hanya tiga kali menerima bantuan tersebut, dan kami duga BPD tidak sesuai tugas dan fungsinya dan dalam hal ini kami akan laporkan ke APH pungkasnya.

Aan juga menambahkan bahwa Kami tim FPR akan menindak lanjuti perihal tersebut, agar penggunaan dana desa dapat dipertanggung jawabkan. kepada pihak-pihak yang terkait kami berharap serius dan mengusut tuntas jika ada temuan maupun laporan dari masyarakat agar penggunaan dana desa benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Kami minta kepada Dinas terkait, untuk memeriksa kembali semua penggunaan anggaran mulai dari tahun 2021, 2022 dan 2023, Demi mewujudkan penggunaan dana APBN dan APBD yang bersih dari korupsi. pungkasnya, Aan kepada wartawan. Kamis (27/04/2023).

Sementara itu Jumadi selaku BPD Leuwibalang saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp mengatakan bahwa Dana Desa Leuwibalang Tahun 2023 Rp 1 miliar lebih untuk 5 bidang dan untuk anggaran Katapang (ketahanan pangan nabati dan hewani) dialokasikan/ dialihkan pada kegiatan pembangunan jalan tanjakan cibenteng.

“Didesa Leuwibalang ini semua kadus menjadi TPK, dan salah satunya menjadi ketua TPK, dan terkait pembangunan rehab perkerasan jalan dengan Nilai anggaran Rp 207.300.000 itu bisa di satu titik kan dan juga diperbolehkan oleh pihak kecamatan pungkasnya.

Masih lanjut Jumadi mengatakan bahwa,Nah udah saya jawab melalui perbub 43 tadi UUD Desa yang saya tanggapi kan terkait barang dan jasa yang tidak di kepihak ke tigakan , di pasal berapa dalam UUD yang mengatur terkait hal itu biar saya pelajari dulu pungkasnya.

Jumadi juga menambahkan bahwa ok saya kordinasi dulu sama pihak desa, dan hayu kita buktikan sama-sama bareng saya kalau betul saya akan tindak, tapi kalau informasi ini salah apalagi ini sudah di up di media saya rasa ini akan jadi pitnah pak, kalau bapak mau hayu kita cek bareng -bareng kros cek kelapangan biar saya tau,

“Saya pastikan saya akan tindak kepala Desa, jika benar informasi ini, terjadi Ada dugaan penyelewengan BLT di tahun 2022 pungkasnya.

Sementara itu Sarnata Selaku Kepala Desa Sulit untuk dimintai keterangan sampai ditayangkannya pemberitaan.
(Somantri /Heru).