Diduga Beri Keterangan Palsu, PJ Kades Beruh Kecamatan Sampang Terancam Dipolisikan

Artikel126 Dilihat

SAMPANG, Mitrapolisi.com -Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang oleh Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, seharusnya dijaga supaya Predikat tersebut tidak disebut predikat hasil Sogok, dimana salah satunya yaitu Kades/PJ harus menjaga martabat warganya yang masih di bawah umur, jika terjadi sesuatu permasalahan.

Dan Juga sebagai PJ/Kades harus sepenuhnya , mendukung suksesnya Predikat kabupaten Sampang Layak anak ini bisa bertahan, namun lain dengan oknum PJ Kades Yang Satu Ini.

Dimana sebelumya telah tayang di media sosial terkait telah terjadi percobaan pemerkosaan anak dibawah umur, yang di ketahui belakangan pelaku dan korban merupakan warga desa baruh, kecamatan Sampang,sehingga demi menindak lanjuti info dan keberimbangan sebuah berita yang objektif pihak media online Mitrapolisi.com mengkonfirmasi PJ kades Baruh kec.sampang.

Akan tetapi PJ kades Baruh Haris memberikan keterangan palsu dengan memberikan contac seseorang yang katanya apel dusun dimana tempat korban tinggal, karena PJ Berdalih Masih Berada di Jawa.

“Saya blm bisa ngasih tanggapan pak mohon maaf, saya coba mau tanya ke perangkat atau apel”

Sembari mengirimkan nomor contac seseorang yang bernama Romli, yang belakangan diketahui bukan seorang Apel.

Dari tindakan tersebut maka patut di duga PJ kades Baruh Haris seakan melindungi kejadian asusila dan amoral yang telah menjadi sorotan masyarakat, serta tindakan PJ Haris ini bisa dikategorikan menghalangi tugas jurnalis untuk memperoleh info yang akurat dengan memberikan nomor yang katanya apel dusun sedangkan faktanya pemilik nomer tersebut bukan lah apel yang sebenarnya.

Perlu diketahui orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.