Diduga Bebankan Biaya Perpisahan Kesiswa SMAN 9 Pandeglang

Artikel182 Dilihat

MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 9 Pandeglang Kebupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya Rp 325.000 per siswa, untuk acara perpisahan dan kelulusan.

Pungutan tersebut sangat bertentangan dengan Permendikbud nomo 75 tahun 2016 diterbitkan untuk mengatur secara khusus tentang Komite Sekolah.

Di dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong dan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, sesuai pasal 9 ayat 1.

Hal itu diungkapkan oleh beberapa orang tua siswa SMA Negeri 9 Pandeglang.

Seperti yang diungkapkan oleh berinisial AN mengatakan Bahwa saya membayar Rp 325.000 ke pihak sekolah untuk biaya perpisahan, kelulusan juga biaya izasah dan sebelum acara pelulusan dilaksanakan, kami sudah bayar.

“Saya sudah bayar, kalau penetuannya (besaran) itu hasil rapat bersama dengan pihak sekolah” kata salah seorang orang tua siswi yang enggan disebutkan namanya Minggu (07/05/2023).

Kepala SMAN 9 Pandeglang, Drs. Bambang Sasmita Edi, M.MPd membenarkan adanya pungutan tersebut. Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa Info dari komite kalo tidak salah 300 ribu. Mengenai berapa orang yang sedang atau belum bayar, saya belum konfirmasi ke siswa, karena memang yang mengelola OSIS. Ke orang tua saya di rapat awal tahun pernah saya sampaikan, perpisahan adalah opsional kalo punya uang silahkan dan kalo tidak jangan dipaksakan. Jadi kegiatan itu kehendak siswa dan orang tua. Pungkasnya.

Sementara itu Mukiyato selaku Komite SMA Negeri 9 Pandeglang Belum terkonfirmasi sampai ditayangnya pemberitaan
(Somantri)