Diduga Adanya Pemotongan Penghasilan Perangkat Desa, HMI Teknologi Demo BPR

Hukum152 Dilihat

Pandeglang Mitrapolisi.Com Diduga adanya pemotongan penghasilan perangkat desa di kabupaten Pandeglang secara otomatis oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang lakukan aksi demonstrasi di depan kantor BPR, Kamis (25/5/2023).

Moh Ilham Ketua Umum HMI Komisariat Teknologi cabang Pandeglang mengatakan, hasil investigasi pihaknya di lapangan di temukan banyak perangkat desa yang mengeluh adanya pemotongan secara sepihak oleh BPR. Soalnya, dari 28 Kecamatan pemotongan tersebut mencapai Rp40 juta tiap bulannya.

“Dengan adanya penarikan sejumlah uang secara otomatis yang di lakukan oleh pihak BPR, pada setiap rekening milik perangkat desa se kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBDes pada penghasilan tetap perangkat desa dengan alasan untuk iuran PPDI kabupaten Pandeglang dan itu tidak jelas peruntukannya,” katanya.

Untuk itu, kata dia, dengan persoalan tersebut pihaknya menilai kegiatan tersebut masuk pada ranah pidana sebab melakukan pungutan liar (pungli) sedangkan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa, yang harus diberantas. Dan jika kita mengacu kepada Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tuturnya.

 

( Heru.S )