Diduga Ada Pertolongan Jahat Oleh Ayah Pelaku RM Kasus Pemerkosaan dan Perampasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Tengah

Hukum482 Dilihat

MITRAPOLISI.COM — Takengon 21/04/2023 ayah korban(F) mendatangi awak media dan menceritakan tentang kejadian dan proses pelaporannya ke polres Aceh tengah.

“Tanggal 9/01/2023 Saya melaporkan kejadian anak saya ke polres Aceh tengah dan setelah pulang, didalam perjalanan sekitar 30 menit saya mendapat telpon dari pihak kepolisian dan iya memberi tahu saya bahwa ayah pelaku(SR) mendatangi polres Aceh tengah dan membuat laporan bahwa anaknya/pelaku(RM) hilang, dan didalam waktu dua bulan saya menunggu namun belum ada kabar tentang pelaku”.

“Selama dalam waktu dua bulan tersebut saya dan keluarga juga berupaya untuk mencari pelaku, mulai dari mendatangi tempat tinggal pelaku dan aparat desa setempat, namun banyak hal-hal yang menurut saya janggal, oleh karna itu saya mendatangi pihak media dan saya juga ingin kasus ini diperoses se adil-adilnya menurut hukum dan undang di negara ini, supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti anak/keluarga saya alami” begitu ujarnya.

Dan ayah korban juga meminta kepada awak media untuk mencari informasi tentang kejanggalan tersebut.

Dan pada tanggal13/03/2023 Pelaku tertangkap di seputaran kecamatan Syiah utama kabupaten bener meriah, datangkap oleh warga (SK)dan(SH) dan langsung di serahkan ke Polsek setempat yaitu Polsek Syiah utama, dan sesampai disana mereka menyaksikan anggota Polsek mengintrogasi pelaku, dan disana juga mereka mendengar bahwa pelaku(RM) mengakui perbuatannya dan ada terdengar bahwa pelaku berkata.

“Ayah saya menelpon dan menanyakan keberadaan saya, dan saya menjawab saya berada di Lhokseumawe dan ayah menyuruh saya untuk membuang telepon genggam hasil rampasan dari korban, dan ayah juga menanyakan setelah itu kamu kemana? dan saya jawab saya akan ke kota Medan” begitu jawabnya.

Dan kami pihak media mendatangi kepala desa pelaku dan kami minta kepada kepala desa untuk menjupakan kami awak media dengan ayah pelaku (S) untuk kami minta keterangan, selang beberapa menit ayah pelaku sampai ke rumah kepala desa tersebut, dan dari hasil keterangan yang kami peroleh ayah korban mengaku bahwa selama pelaku belum tertangkap iya sering berkomuni dengan pelaku

“Benar bawa saya telah melaporkan tentang kehilangan anak saya (RM) ke polres Aceh tengah, dan benar juga selama anak saya belum tertangkap saya sering berkomunikasi via telpon dengan anak saya, dan benar juga saya tanya kepada anak saya apa saja yang dirampasnya dan iya beri tahu semua dan saya menyuruh agar anak saya(RM) membuang telpon genggam(hp) hasil rampasannya” begitu tangkasnya.

Dari hasil inforMasi yang kami peroleh dari ke dua belah pihak, di duga ayah pelaku(S) telah melakukan pertolongan jahat dengan delit hukum, Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(Sadikin arisko)