NTT Media Mitrapolisi.com. TTS,- Buntut tudingan melakukan penimbunan beras untuk kepentingan Bansos Paslon Gubernur tertentu, tak tanggung-tanggung Nifron Henuk resmi melaporkan Panwas Kota So’e ke Polres TTS dengan pasal pemfitnahan, Penyebaran Data Pribadi dan UU ITE. Selasa, 12/11/2024.
Nifron Henuk yang mengenakan kemeja putih mendatangi Mako polres TTS, Ruang SPKT dengan didampingi 3 pengacaranya yaitu, Bernard Anin, SH, M.H, Aris Tanesi, SH dan Merlince Kedu, SH, melaporkan kasus yang dialaminya. Usai membuat laporan polisi di SPKT, Nifron lalu diarahkan ke ruang penyidik guna diambil keterangan.
Kepada awak media, pengacara Bernard Anin mengatakan, pihaknya melaporkan oknum Panwas Kota Soe yang datang ke rumah Nifron Henuk pada 8 November 2024 tanpa surat tugas dan menuding jika beras yang berada di rumahnya hendak digunakan untuk Bansos Paslon Gubernur tertentu. Padahal beras tersebut merupakan stok yang diambil dari Bulog selaku mitra Bulog untuk dijual di Pasar Inpres Soe.
Mirisnya lagi, foto-foto saat Panwas Kota Soe datang ke rumah Nifron justru di posting di media sosial facebook oleh akun Bang AI dengan narasi yang menyudutkan Nifron Henuk.
“ Kita laporkan Oknum Panwas Kota Soe dengan pasal pemfitnahan, penyebaran data pribadi dan juga UU ITE terkait penyebaran informasi bohong,” ungkap Bernard.
Dirinya juga mempertanyakan Profesionlisme Panwas Kota Soe yang datang ke rumah Nifron Henuk tanpa adanya surat tugas dan diduga menyebarkan foto-foto di media sosial.
Tindakan oknum Panwas Kota Soe disebut sangat merugikan Nifron Henuk sekeluarga. Pasalnya, tudingan sebagai penimbun beras Bansos untuk kepentingan politik sudah sangat viral.
“ Pak Nifron dan keluarga merasa sangat dirugikan dan terganggu dengan ulah oknum Panwas Kota Soe. Sudah datang tidak bawa surat tugas, datang foto-foto lalu posting di media sosial. Ini sangat merugikan pak Nifron sekeluarga. Opini publik tentang Pak Nifron sebagai pelaku penimbun beras untuk Bansos politik sudah sangat viral di media sosial,” sebutnya.
Selain dilaporkan ke polisi lanjutnya, pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut ke DKPP.
“ kita juga akan lapor ke DKPP terkait persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Nifron Henuk berharap laporannya bisa segera diproses dan bisa berujung di meja hijau.
“ Saya mau kasus ini selesai di meja hijau. Saya dan kelurga sakit hati karena ulah oknum Panwas Kota Soe,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kota Soe dihebohkan dengan postingan akun Bang AI di group facebook Pemuda TTS, Jumat 8 November 2024. Bang Ai dalam postingnya menuduh adanya praktek penimbunan beras di rumah milik pensiunan polisi berinisial NF guna kepentingan politik Cagub 02. Di rumah NF juga disebut terdapat alat peraga kampanye (APK) Paslon 02. Oleh sebab itu, Bang Ai meminta Bawaslu untuk mengambil sikap tegas.
Dari hasil penelusuran Media Mitrapolisi.com, diketahui rumah yang berada di kawasan Nonohonis itu merupakan rumah milik pensiunan polisi bernama Nifron Henuk. Diketahui pada Jumat siang, rumah milik Nifron Henuk didatangi Panwas Kota Soe guna menindaklanjuti informasi dimaksud.(***).