Di Duga Karena Lemahnya Pengawasan TPM Dalam Pengerjaan P3-TGAI Di Desa Sindang Karya Membuat Pengerjaannya Amburadul

Artikel102 Dilihat

MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG TPM adalah Tenaga Pendamping Masyarakat dan tugasnya Melakukan Pendampingan P3A dan/GP3A,dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pelaksanaan P3-TGAI,tapi sialnya di duga kuat karena kurangnya pengawasan dari TPM dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang berada di Kampung Wangun Desa Sindang Karya Kecamatan Menes kabupaten Pandeglang provinsi Banten,titik lokasi D.I (Daerah Irigasi) Cimenes Nama Kelompok P3A Karya Maju.No.PKS:HK.02.03/339/PKS/Az.05.3/VII/2023.Dengan nilai kontrak Rp.195.000.000,-(Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) tahun anggaran 2023.Di duga asal jadi.

Pasalnya,waktu Awak media dan salah seorang Aktivis Pandeglang turun langsung ke lokasi kegiatan Program P3-TGAI di Desa Sindangkarya pada-14-08-2023,tampak terlihat jelas di sinyalir dalam pengerjaannya Telah Menyalahi dari konstruksi tehnik pemasangan batu pondasi saluran irigasi P3A,di sinyalir dalam peletakan batu pertama tidak menggunakan Paran pasir urug yang biasanya dengan ukuran 0,5cm serta tidak adanya adukan pasir dan semen,batu hanya di susun sedemikian rupa lalu nantinya baru di taruh adukan semen,dan lebih tragisnya lagi air yang menggalir tidak di bendung lagi.

Umaedi Salah satu Aktivis Pandeglang mengatakan.”sungguh teragis ini program Pemerintah yang di keluarkan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat(PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang menerima manfaatnya langsung adalah masyarakat,bagai mana masyarakat dapat menikmati manfaat dari program ini dengan maksimal kalau dalam pelaksanaan pengerjaannya sudah tidak benar apakah bisa kekuatan bangunan P3A ini bisa bertahan minimal 5 tahun tuturnya.

Lanjut Umaedi”terus kemana saja ini Tenaga Pendamping Masyarakat ko bisa kecolongan seperti ini mereka sudah di gajih oleh Negara jangan makan gaji buta kerja dong,kalo seperti inikan yang di rugikan bukan hanya Negara tapi Masyarakat juga sebagai penerima manfaatnya.ini tak bisa di tolerir karena di sinyalir pengerjaan bangunan P3A ini dari awal sudah salah jadi harus bongkar semua tegasnya.

Saat awak media dan Umaedi menyambangi Ketua Kelompok P3A inisial (JN) di kediamannya ia mengatakan.”ya saya mah hanya ketua kelompok saja, anggaran ini saja Sudah di potong untuk Dinas sebesar 30% dan ada lagi 10% untuk administrasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari total seratus sembilan puluh lima juta baru turun tahap pertama 70% total seratus tiga puluh lima juta,sisanya nanti di tahap kedua,tapi untuk pemotongan yang total keseluruhan 40% sudah di potong semua,dan saya menyerahkannya uang yang 30% untuk setoran ke dinas kepada saudara inisial (Aj) dan yang 10% untuk LPJ saya serahkan uangnya kepada salah satu oknum TPM(Tenaga Pendamping Masyarakat) yang bertugas di kegiatan P3-TGAI di Desa ini tuturnya dengan nada memelas.

Umaedi selaku Aktivis Pandeglang Angkat bicara.” Saya sangat menyayangkan perbuatan yang di lakukan oleh oknum Balai Besar maupun Oknum TPM bila benar yang di ucapkan kelompok P3-TGAI di Desa Sindangkarya tersebut.

Lanjut Umaedi mengatakan “pantas saja pelaksanaan pekerjaan P3TGAI tersebut amburadul semaunya karena anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah ternyata tidak terserap sepenuhnya kepada kegiatan tersebut malah di jadikan ajang mencari keuntungan semata dan yang mirisnya lagi,di duga kuat material batunya membeli dari lokasi yang tidak jauh dari kegiatan pekerjaan P3-TGAI tersebut dan disinyalir Tambang batu tersebut ilegal dan kualitas batu tidak memenuhi standar yang sudah di tetapkan.

Salah satu pekerja yang identitasnya di sembunyikan mengatakan kepada awak media ini.”ini kalo batunya beli tapi kami gali sendiri dan lokasi tanah batu ini punya seorang anggota dewan.

Tokoh Anggota Dewan yang di sangkakan oleh salah satu pekerja bahwa ia yang memiliki lahan galian batu tersebut saat di konfirmasi oleh Umaedi Via pesan WhatsApp mengatakan”memang lokasi itu dulu punya saya tetapi tahun 2018 sudah saya jual ke inisial (H.A) dan tangkap saja proses hukum itu galian liar,apalagi itu merusak sampai hampir ke jalan A tegasnya.

Dan sampai berita ini di terbitkan pihak pihak Dinas terkait belum bisa di temui untuk di minta keterangannya.
(Somantri)