Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Berita

Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rp 2,98 Miliar Di Kabupaten Sampang, Diduga Tidak Mementingkan Kualitas

35
×

Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rp 2,98 Miliar Di Kabupaten Sampang, Diduga Tidak Mementingkan Kualitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sampang, Mitrapolisi.com – proyek pembangunan jalan beton yang terhubung dengan Desa Labuhan dan Desa Bundeh, tepatnya di Dusun Seceng, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan nilai kontrak Rp 2.985.592.939,25, menuai kritik dan sorotan publik.

Example 300x600

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Ardan Karya, beralamat di Jl. Selong Permai 2 A No. 1, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, dinilai kurangnya transparansi sejak awal karena tidak ada terpasangnya papan informasi kegiatan dan papan nama proyek.

 

Padahal jelas, sesuai aturan kementerian PUPR, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib dilengkapi papan informasi agar publik mengetahui nilai anggaran, sumber dana, masa kerja, hingga kontraktor pelaksana.

 

Undang-undang keterbukaan publik di Indonesia adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik, serta memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan informasi tersebut, kecuali untuk informasi yang dikecualikan, UU ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

 

Selain masalah transparansi, mutu pekerjaan juga dipersoalkan, dari pantauan awak media dilapangan, terlihat besi wiremesh yang dipasang tampak tipis, bahkan diletakkan langsung di atas plastik tanpa pengganjal (specer). Kondisi tersebut berpotensi membuat beton tidak memiliki lapisan penutup (cover) yang memadai sehingga mudah retak dan cepat rusak.

 

Menanggapi hal tersebut, (Anam) selaku pengawas proyek saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan whatsapp Rabu/08/10/2025 “menyatakan, bahwa pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis. ” Itu sudah sesuai speknya mas, dengan menggunakan besi wiremesh M8 yang memang ditetapkan oleh perencana, ” ujar saat dikonfirmasi.

 

Kini, pernyataan tersebut mendapat sorotan dari kalangan pamer hati kebijakan publik. Roif Fitrianto, ST, pengawas kebijakan publik, menilai proyek senilai hampir Rp 3 miliar tidak seharusnya menggunakan bahan yang dinilai minim kualitas. “Tidak adanya papan nama proyek jelas melanggar aturan, dengan anggaran sebesar itu, penggunaan wiremesh M8 yang tipis sangat meragukan, aparat penegak hukum perlu turun tangan agar tidak terjadi kerugian negara, ” tegas Roif.

 

Menurutnya, dugaan penyimpangan bisa terjadi sejak tahap perencanaan. Jika benar spesifikasi hanya menetapkan penggunaan wiremesh M8, maka persoalannya bukan hanya pada pelaksana dilapangan, tetapi pada dokumen teknis yang sejak awal disusun untuk melemahkan kualitas.

 

Masyarakat sekitar berharap aparat terkait, mulai dari Inspektorat, Dinas PUPR, hingga penegak hukum, agar turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya bertahan sebentar lalu rusak karena jalan ruas ini berhari-hari dilalui oleh truk bermuatan berat, itu jelas pemborosan uang negara, ” Ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Proyek jalan beton ini sedianya ditargetkan memberi manfaat jangka panjang bagi mobilitas warga dan perekonomian desa. Namun, dengan munculnya dugaan pelanggaran aturan dan indikasi penurunan kualitas dan kuantitas, publik menuntut adanya pengawasan lebih ketat agar pembangunan tidak sekedar menjadi formalitas yang berakhir sia-sia.

 

LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Lokajaya Sakti Nusantara dan media ini, akan terus mengawal dan akan menindaklanjuti ke Inspektorat dan Dinas PUPR hingga penegak hukum, agar nantinya tidak terjadi menimbulkan dugaan korupsi uang negara.

 

(Efen)

Example 120x600