Mitrapolisi.com, Pontianak,Kalbar – Gonjang-ganjing terkait dengan pembangunan Sekolah TK, SD, SMP, SMA/Aliyah Mujahidin Pontianak yang menggunakan Dana Hibah yang terus dimasalahkan sebagian orang.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti angkat bicara, Herman Hofi menilai belum menemukan substansi yang dianggap menjadi masalah pada sebagian orang tentang persoalan ini.
“Coba kita sama-saka pahami terkait
Hibah dan Bansos dan apa landasan hukum adanya bantuan pembangunan gedung sekolah tersebut”, ucapnya Herman Hofi kepada mitrapolisi.com Minggu, (30/7/2023).
Lebih lanjut, Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa Bansos dan Hibah dua hal yang berbeda.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada:
a. Pemerintah pusat;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Pemberian Hibah tersebut ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, rasionalitas, dan asas manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemda dalam memberikan bantuan hibah tentu merujuk pada berbagai regulasi seperti Permendagri Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
“Terkait dengan Masjid Raya Mujahidin mendapatkan hibah terus menerus diatur dalam Permendagri No 77 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus,” jelasnya Herman Hofi Munawar.
Dirinya menegaskan bahwa status Masjid Mujahidin Pontianak telah berdasarkan SK Gubernur telah dijadikan sebagai Masjid Raya (Masjid Raya Mujahidin) Berdadarkan SK Gubernur 397/ 2021 tentang Penetapan Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagai Mesjid Raya Provinsi Kalimantan Barat. Oleh sebab itu pemerintah provinsi kalbar bertangung jawab atas berbagai pembiayaan terhadap semua hal yang menjadi bagian lingkup dari amal usaha Masjid Raya Mujahidin
SK Gubenur ini merujuk dari Keputusan Dirjen Bimas Islam No 802/ 2014 ttg Standar Pembinaan Manajemen Mesjid.
“Masjid Mujahidin berstatus Masjid Raya maka Masjid Raya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan, Memiliki fasilitas bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, politeknik, sekolah atau kampus,” terangnya.
Terkait dengan Masjid Raya Mujahidin penerimaan hibah terus menerus ini berdasarkan SK Gubernur kalbar No.677/kesra/2021.SK Gubernur ini berdasarkan berbagai peraturan perundangan -undangan.
“Masjid Raya Mujahidin memiliki berbagai amal usaha seperti lembaga pendidikan, kegiatan dan perekonomian. Profit yang diperoleh dari semua amal usaha tersebut dan dikelola sebagaimana pengelolaan sebuah yayasan,” tutupnya Herman Hofi
(Reza)