Sumenep-Mitrapolisi.com|Sarkawi Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sekaligus Ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget , sekaligus sebagai warga desa Kalianget timur RT 08/ RW 03 dusun Padurekso Kecamatan Kalianget, Angkat bicara Terkait adanya pembangunan pelabuhan TUKS ( Terminal untuk kepentingan sendiri). Dari sejak tahun 2010 pelabuhan tersebut sudah dioperasikan oleh 4 pemilik pelabuhan TUKS tersebut, diantaranya :
1 ( satu ) milik Pak Sunaryo yang sama sekali tidak mengantongi izin,ke 2 ( dua ) milik pak Dulgani juga tidak mengantongi izin, ke 3 milik Hj Sri Sumarlina Ningsih PT Asia Madura yang hanya mengantongi izin UKL UPL dan izin bangunan atau (IMB) yang mengacu pada sertifikat tanah negara dengan luas 13.950 M Namun perlu di pertanyakan terkait izin Reklamasinya apalagi muncul kembali satu Sertifikat milik Hj Sri Sumarlina Ningsih 1 Bidang tanah negara yang notabene Pesisir pantai pasang surut seluas 19.880M persegi di tahun 1999, ke 4 Milik Nur ilham PT Asia garam Madura yang mengacu pada sertifikat pantai atau laut dengan luas 19.800 miter persegi yang dibangun pelabuhan TUKS terminal untuk kepentingan sendiri lengkap dengan bangunan kantor dan gudang, ironisnya bangunan tersebut sampai Bulan ini tahun 2023 Belum mengantongi izin mulai dari izin Reklamasi izin bangunan dan izin operasionalnya.
Hal Tersebut mendapat tanggapan Dari Dinas Lingkungan hidup dan dinas BPMPT Kabupaten Sumenep, menurut keterangannya di ruang kerjanya pada Sarkawi tidak pernah mengeluarkan izin terhadap PT Asia Garam Madura, atau yang lainnya, Hanya yang ada terkait UKL UPL milik PT Asia Madura Selebihnya tidak ada. Dari keterangan yang disampaikan kedua instansi tersebut Bertolak belakang dengan fakta dan kenyataan di lapangan pelabuhan TUKS milik Nur Ilham ( PT Asia Garam Madura )tersebut kenapa Di resmikan oleh Mantan Bupati Sumenep tahun 2015,jika memang tidak mengantongi izin.
Hal senada mendapat tanggapan dari Kepala desa Kalianget timur purnanto di kediamannya menyampaikan pada media dan di saksikan oleh ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget terkait Terbitnya dua sertifikat milik Hj Sri Sumarlina Ningsih dan Nur Ilham, terkait terbitnya 2 sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN di tahun 1999 kepala desa dengan gamblang menjelaskan bahwa tidak pernah memberikan rekomendasi apalagi menandatangani pengajuan permohonan untuk menyertifikat lahan bibir pantai atau Laut yang notabene menurut Kepala Desa purnanto mengetahui silsilah keberadaan Pesisir pantai tersebut bahwa dari jaman dulu sudah menjadi tumpuan masyarakat untuk mengais rezeki mencari kekayaan laut seperti ikan dan sejenis kerang yang ada di seputaran pesisir pantai tersebut.
Dari itu Sarkawi Minta pada pemerintah kabupaten Sumenep Eksekutif dan legislatif jangan tutup mata adanya PELABUHAN TUKS tersebut,yang belakangan ini marak di jadikan transaksi pengiriman BBM ilegal dan sampai terjadi beberapa kali kebakaran di pelabuhan TUKS tersebut dan menelan korban meninggal Dunia namun tidak ada sangsi Hukumnya. Diduga hal tersebut ada kongkalingkong apalagi menurut Sarkawi sudah beberapa kali di lakukan sharing atau audensi dengan Komisi 1 dan Komisi 3 mempertemukan pemilik dan pemangku kebijakan kepala desa camat Kalianget PT Pelindo 3 KSOP dan di komisi 3 kurang lebih 3 pertemuan sampai sampai dilakukan pansus yang di pimpin oleh ketua Komisi haji Subaidi.
Sedangkan di Komisi 1 juga ada tiga kali pertemuan melalui BPN Kabag hukum Pemkab Sumenep dan kepala desa Kalianget timur.
Sepertinya pertemuan antara komisi 1 dan Komisi 3 dari hasil pansus tidak ada kepastiannya, disenyalir patut diduga masuk angin.
Selanjutnya Sarkawi menuturkan, pada tahun 2021 setelah melakukan mediasi dari tingkat desa camat sampai ke wakil Rakyat belum membuahkan hasil, akhirnya Sarkawi Menempuh Jalur Hukum melaporkan 4 pelabuhan TUKS tersebut.
Terkait dengan kelengkapan dokumen sala satunya adalah izin Reklamasi izin lingkungan izin Pembangunan dan izin operasional Ke Mapolres Sumenep Dengan Nomer Tanda Bukti Lapor 23.Ex.01/DPW-B571-TMP/Vl.18./2021.
Alhamdulillah kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Pidek sampai ke tahap SP2HP ke 5 yang menerangkan bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap dinas BPMPT Kabupaten Sumenep Namun belum memenuhi panggilan.
Selanjutnya kasus tersebut Sampai bulan ini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Sarkawi menuturkan bahwa saat ini lembaganya juga menggandeng LPKP2HI ( Lembaga Pemantau Korupsi dan Pengawas Penegak Hukum Indonesia ) serta Organisasi AWASI ( Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia ) berharap Bapak kapolres Sumenep menindak lanjuti laporan yang masuk dari tahun 2021 tersebut dan sekalian menurut Sarkawi akan mengirimkan surat resmi ke Bapak Kapolres AKBP EDO SATYA KENTRIKO,S.H., M.H. pungkasnya.
(Red)