BLT – Dana Desa tahun 2022 hingga tahun 2023 jadi bumerang kepada masyarakat yang tidak mendapatkannya

Artikel149 Dilihat

BLT – Dana Desa tahun 2022 hingga tahun 2023 jadi bumerang kepada masyarakat yang tidak mendapatkannya

Batubara,Mitrapolisi.Com –BLT – Dana Desa tahun 2022 hingga tahun 2023 jadi bumerang kepada masyarakat yang tidak mendapatkannya,seperti inisial (A) warga Dusun empat Desa Tanjung Seri kecamatan laut tador kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, Sabtu 27/1/2024

Setelah Salah Satu Warga Dusun Empat yang berinisial A Menuturkan Kepada Wartawan Media Mitrapolisi.Com bahwa Warga tersebut tidak pernah lagi dapat Bantuan BLT- DD Desa bahkan tidak terdaftar lagi, pada hari yang sama  Tim Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) untuk mendampingi warga dusun empat desa tanjung seri, hal konfirmasi pada hari sabtu pukul 18:30 tepat tanggal  27/1/2024,tempatnya di rumah kepala Dusun dengan hal untuk meluruskan permasalahan BLT – Dana Desa yang dulu pernah mendapatkan hanya empat bulan saja di tahun 2022,tapi ditahun 2023 kini warga tersebut tidak mendapatkan kembali.

 

Terkait hal tersebut saat konfirmasi mengenai BLT-DD kepada kepala dusun yang dimaksud, kepala Dusun tersebut  malah menuduh dengan mengucapkan pribahasa tidak enak didengar “kalian melakukan pemerasan”  dibantu keluarga beliau termasuk anaknya bahkan menyuruh pulang kalian ucapnya, perihal yang dilakukan Kepaladusun telah melawan hukum dengan tidak mengindahkan UU No 40 tahun 1999 Tentang fungsi PERS,  dengan menghalang – halangi tugas Wartawan  lembaga investigasi (LIN) y  bukan malah meluruskan permasalahan kepada warga nya yang meminta hak sebagai keluarga penerima manfaat BLT-DD yang sudah mengalami cacat fisik (Disabilitas) seperti kaki sebelah kanan pincang.

 

Mengacu pada UU PERS No.40 tahun 1999,pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

 

Sempat terjadi keributan ( Cekcok) dirumah oknum kepala Dusun empat desa tanjung seri,karna warga nya merasakan kecewa yang dulu nya menerima tapi malah dikeluarkan (dicoret) dari daftar keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD,dan Oknum kepala Dusun tersebut dengan lantang berbahasa kepada warga nya memang saya coret nama nya didaftar sebagai penerima,pungkasnya.

 

Kemudian seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.malah mengaku – ngaku seorang wartawan kepada wartawan/jurnalis yang hendak menjalankan tugas sesuai UU Pers no.40 tahun 1999 yang berlaku.

 

Seharusnya badan permusyawaratan desa,tidak perlu mengucapkan pribahasa bahwa beliau seorang wartawan,dan harus menjalankan tugas kerja di pemerintahan desa sesuai peraturan menteri dalam negeri ( permendagri ).

 

Warga yang berinisial A dusun empat Desa Tanjung Seri kecamatan laut tador berharap dan mengharapkan agar kepala desa serta perangkat desa (Kadus)memperhatikan dan didaftarkan ulang namanya sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD yang ada di desa tanjung Seri kecamatan laut tador kabupaten Batu Bara di tahap berikutnya,Ungkapnya.

 

(Hayrul Siregar)