BERITA SABUNG AYAM DI NGULING HOAX*

Artikel, Polri87 Dilihat

Pasuruan Mitrapolisi.com Di duga mendapatkan kabar dan unggahan  pemberitaan dari media online DATA CYBER.id,yg di unggah kamis (20/3) kalimat Yg kurang baik tentang kinerja Polresta Pasuruan dan Polsek nguling,yaitu tentang adanya judi sabung ayam di desa sebalong -kec nguling ,yg menyatakan APH polresta Pasuruan tutup mata,mendengar berita tersebut dg sigap aparat penegak hukum (APH) polresta Pasuruan dan anggota Polsek nguling  gerak cepat ke TKP,

namun di sayangkan setelah sampai di TKP,Anggota Polresta dan Polsek yg juga  di ikuti oleh beberapa media online,
dengan maksut dan  tujuan utk membuat live streaming penggerebekan tersebut ,
merasa di prank oleh oknum wartawan Data Cyber.id,
Karena   ternyata di TKP tidak pernah  ada aktivitas atau pun bekas aktivitas judi sabung ayam,yg ada hanyalah bekas bongkaran tempat yg pernah di tindak tegas dan di bongkar oleh APH Polresta Pasuruan beberapa tahun lalu,

Atas kejadian tersebut ketua umum LBH JAWARA putra daerah sebalong angkat bicara

Menurutnya
” Berita ini adalah berita hoax yg di pergunakan oleh seseorang yg mengaku  wartawan dari media online,demi utk kepentingan pribadi dan menyerang nama baik seseorang,dan selanjutnya  setelah kami cek ke dewan pers, ternyata media online DATA CYBER.id,tidak terdaftar dalam dewan pers.” Tutur pria berambut kuncung tersebut,

 

“Masalah ini jika di ijinkan oleh APH polresta Pasuruan selaku yg di tulis dg kalimat dalam artian  meragukan kinerja Aparat penegak hukum, akan tetap kami bawa ke ranah hukum,karena pemberitaan ini telah menyerang nama baik dan mencoreng nama instansi  yg meliputi Polsek nguling dan polresta Pasuruan, serta  membuat  propaganda dg menulis berita hoax,seharusnya wartawan itu turun langsung ke lokasi,sepertinya ini wartawan tidak pernah mengikuti sertifikasi uji kompetisi wartawan (UKW) sehingga kompetensi dan kemampuannya dalam menjalankan profesinya tidak sesuai,kami juga sdh berkordinasi dg pihak dewan pers, yg menyatakan  bahwa ini merupakan suatu pelanggaran kode etik jurnalistik,”imbuhnya pada awak media kamis (20/3)