๐ ๐ถ๐๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐น๐ถ๐๐ถ.๐ฐ๐ผ๐บ, ๐๐ป๐ฑ๐ฟ๐ฎ๐บ๐ฎ๐๐ โ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu bersama jajaran Kodim 0616/Indramayu dan Polisi Resort (Polres) Indramayu, melakukan razia gabungan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumโat (05/04/2024).
Razia ini dilakukan untuk memberantas Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar), serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di bulan ramadhan hingga idul fitri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono.
โRazia atau penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir barang- barang terlarang dan berbahaya didalam Lapas berupa Handphone, Narkoba, Senjata Tajam, alat elektronik, dan lainnya yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Indramayu,โ kata Hero.
Dalam razia dilakukan secara acak di Blok Hunian A, B, C, dan D ini, ditemukan beberapa barang larangan berupa Korek Api 30, Botol Beling 2, Gelas Beling 3, Cutter 3, Kipas 4, Piring 4, Sendok Stainless 20, Terminal 4, Charger 3, Kerokan Jenggot 15, Gunting Kuku 1, Gunting 3, Handphone 3, Speaker Portable 1, Elemen pemanas air rakitan 1, Paku 2 dan Tali Tambang 1.
Hero berharap, dengan dilakukannya razia gabungan ini, dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang dalam Lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas. (yot)