SAMPANG, Mitrapolisi.com -Beredar video menampilkan Seorang anak laki-laki, sedang di interogasi oleh warga yang belakangan diketahui tempat kejadian tersebut di Kampung Rongke an Desa Astapah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Peristiwa ini diduga karena remaja yg di interogasi tersebut telah melakukan percobaan pemerkosaan pada anak dibawah umur, Sabtu 29/04/2023
Dalam video tersebut, Si korban yang sudah di amankan warga mengaku bernama( IC) Inisial, dan pelaku bernama (UWI) mereka sama sama merupakan warga Kampong Bille en Desa Beruh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang
Dijelaskan oleh (korban) IC,malam itu sekitar jam 18:30 dirinya diajak (UWI) keluar rumah untuk jalan jalan, dengan tanpa menaruh curiga akhirnya korban pun mau menuruti ajakan pelaku, namun di tengah perjalanan tepat di semak semak di dusun Rongke an Desa Astapah Pelaku memberhentikan kendaraannya dengan alasan ingin kencing. Pada Saat Itulah UWI Melancarkan Aksi Bejatnya, Dengan mendekap Korban hingga akhirnya korban roboh, dan Mencekik Leher Korban, sehingga korban berteriak, dan akhirnya warga datang menyelamatkan korban, dan pelaku di bawa ke sebuah rumah.
” Aku di cekik disuruh telentang namun aku tidak mau dan berteriak, lebih baik aku mati, ketimbang di perkosa, karena saya dengar kalau uwi ini nafsunya besar, teman saya bilang bahwa sudah pernah di gagahi uwi” ungkap korban dalam rekamannya.
PJ Desa Beruh ( Haris) ketika kami hubungi belum bisa memberi tanggapan karena masih ada di Jawa, namun kami di minta untuk langsung menghubungi Apel bille en.
Romli Yang merupakan Apel kampung bille’en desa baruh ketika kami konfirmasi menyatakan tidak kenal dengan yg ada di video tersebut.
Kejadian ini memantik ketua komando HAM lihon, lihon menyatakan pelaku ini sepertinya bukan baru pertama, namun sepertinya sudah berulang, harus di kasih efek jera biar tidak mengulangi lagi, nanti akan saya laporkan ke Unit PPA Polres Sampang, Tutupnya
Perlu diketahui Sanksi pelaku percobaan pemerkosaan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.