Bejat…seorang kakek yang tega menghamili Cucu nya sendiri, sudah dia amankan PAA Satreskrim polres Batubara 

Daerah, Nasional94 Dilihat

 

Batubara, Mitrapolisi.Com Seorang kakek berinisal M Umur 71 Tahun Warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Kakek tersebut ditangkap atas tuduhan persetubuhan anak gadis yang tidak lain adalah cucunya sendiri sebut saja namanya Bintang Umur 14 Tahun yang saat ini sedang hamil 3 (tiga) bulan.

 

Sumber informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara pada Selasa malam (14/5) menerangkan Kasat Reskrim Poles Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.I.K. CPHR CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita telah memberikan klarifikasi sebagai berikut:

 

Bahwa Kasus persetubuhan Bintang cucu dari Tersangka M ini terungkap pada Senin (13/05/2024). Bermula Bintang tidak masuk sekolah karena sakit, Pihak guru meminta orang tuanya untuk membawa Bintang ke Puskesmas dan memeriksakan badannya.

 

Kemudian, atas saran yang disampaikan oleh pihak sekolah tersebut, Ibu korban berinisial N membawa Bintang ke Puskesmas Sei Balai untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter. Setelah mendengar penjelasan Ibu Korban berinisial N, pihak Puskesmas langsung memeriksa Bintang dengan memberikan tespek (alat periksa kehamilan), laluh ibu korban N (40) (keponakan dari Tersangka M) panik begitu mendengar puterinya hamil.

 

N dan suaminya lalu membujuk Bintang untuk berkata jujur. Atas permintaan kedua orang tuanya itu, dengan lugu Bintang mengatakan jika dia hamil akibat perbuatan Kakek M, yang tak lain Kakek Bintang sendiri.

 

Selanjutnya, Bintang menyatakan, perbuatan pencabulan sudah dilakukan Kakek M sejak dia duduk di kelas IV SD Tahun 2014 silam hingga terakhir Sabtu 4 Mei 2024 lalu di rumah tersangka, Saat itu Kakek M membeli es batu dan minta korban untuk mengantarkannya ke rumah.

 

Pada saat situasi rumah kosong dan istri Kakek M tak di rumah, Kakek M membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya kembali. Selanjutnya Kakek memberikan uang Rp. 50 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa saja.

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka persetubuhan anak dibawah umur pada Selasa (14/05/2024).

 

“Ya memang benar pelaku sudah kita amankan tadi siang dari rumahnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Tersangka”, ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita kepada media

Laporan tim