BBM Subsidi Disalurkan Secara Ilegal,PT Ordo Pratama Optimal Diduga Melanggar Aturan

Hukum99 Dilihat

BITUNG : 10 Januari 2025 Aktivitas jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal kembali terungkap, kali ini melibatkan PT Ordo Pratama Optimal. Praktik ini diduga merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi di Indonesia.

Dalam dua malam terakhir, sebuah truk tangki berkapasitas 8.000 kiloliter terpantau beroperasi di Kelurahan Winenet II, Aertembaga, Bitung, tepatnya di depan Pelabuhan Ferry. Aktivitas ini diduga melibatkan penjualan solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, yang memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan kecurigaan terkait keberadaan praktik tersebut yang seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Seorang sopir bernama Eki, yang terlibat dalam aktivitas ini, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Frendli. Namun, upaya media untuk menghubungi Frendli melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

PT Ordo Pratama Optimal diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Distribusi dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Perpres No. 191 Tahun 2014

Mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.

3. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022

Mengatur bahan bakar khusus penugasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar

Masyarakat, bersama dengan tim media, mendesak pihak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Ditkrimsus Polda Sulut untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat. Selain itu, Pertamina diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan ini dan mendorong langkah hukum lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat.

RED : MITRA POLISI