Bawaslu Provinsi Kalbar Gelar Sosialisasi dan implementasi “Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu”

Politik87 Dilihat

Mitrapolisi.com, Pontianak, Kalbar-Badan pengawas pemilihan umum  (Bawaslu) provinsi kalbar Gelar Sosialisasi dan implementasi dengan tema peraturan bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu bertempat di hotel Golden Tulip Pontianak,kamis,(4/5/23).

Saat di wawancarai oleh awak media ketua BAWASLU kalbar Mursyid Hidayat S. Sos mengatakan acara sosialisasi dan bimtek ini terkait dengan peraturan Bawaslu yang berhubungan dengan pemilu dan terkait UU pemilu no 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ucapnya

Bagi KPU secara teknis dalam UU no 7 KPU diatur untuk membuat peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) sedangkan di BAWASLU sendiri membuat peraturan bawaslu (Perbawaslu) paparnya

“Kami sebagai bawaslu menghimbau baik para peserta pemilu, calon peserta pemilu yang nantinya bertarung, berkontesasi dalam dalam pemilu serentak 2024 untuk selalu taat aturan pemilu, dan ini menjadi pedoman bagi kami sebagai penyelenggara pemilu maupun pada peserta pemilu harus taat pada aturan.” ungkapnya

Lebih lanjut saya berharap di Kalbar dalam pemilu menghasilkan pemimpin yang terbaik khusus nya di Kalbar dan umumnya di Indonesia karena proses dinamika politik tentu para peserta pemilu membawa visi dan misi nya masing-masing tujuan yang berbeda tetapi dengan perbedaan itu pula Rahmad dari allah swt untuk kita saling bersatu untuk satu tujuan dan mari kita ciptakan pemilu 2024 ini dengan Damai, bawalah visi misi jangan bawa emosi. Pungkasnya
(Reza)