Base Transceiver Station ( BTS ) Milik PT.TBG Di KM 11 Tasik Seminai Tanpa Grounding/Arde ,Abaikan Keselamatan Warga Sekitar ,Kapolsek Akan Panggil Pihak Pengusaha Tower yang bertanggung Jawab
Siak – Mitrapolisi.com ,15 Nopember 2023,,Telah bertahun tahun lama nya Tower Base Transceiver Station ( BTS ) Milik PT.Tower Bersama Group ( TBG ) yang berada di KM 11 Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kab.Siak , diduga dengan sengaja tidak memasang Kabel Grounding /Arde dan berakibat mengancam keselamatan warga sekitar
Mulai timbul nya ke khawatiran warga terbilang semenjak didirikan nya Tower BTS tersebut , dan terutama dikala cuaca hujan disertai petir yang menyambar dan hal itu senantiasa menimbul kan keresahan dan mengancam keselamatan diri dan bahkan perangkat elektronik milik Warga sekitar senantiasa terkena dampak nya dan menjadi korban ,seperti Bohlamp , televisi dan lain sebagainya
Seperti hal nya nasib yang dialami salah satu warga tempatan bernama Feri Agus Setiawan dan berdomisili tak jauh dari lokasi tower berada , pada awak media ini Mitrapolisi.com , 15/08/2023 ,Jelasnya ” dirinya sangat merasa keberatan dan merasa dirugikan , pasal nya baru baru ini beberapa hari ini , 3 pcs Bohlamp mengalami kerusakan patal hingga tidak dapat di ungsikan lagi dan bahkan televisi di rumah nya juga menjadi korban dan rusak seketika petir menyambar demikian halnya tetangga yang lain nya juga mengalami nasib yang sama ,Ujarnya Kesal
Perihal yang di keluh kan selama ini berbagai macam perangkat elektronik milik warga sekitar kerap mengalami kerusakan ketika petir menyambar dikala hujan turun dan diduga kuat sobat dari bangunan tower BTS tidak dilengkapi dengan kabel grounding /Arde ( Penangkal Petir )
Adapun manfaat dan kegunaan kabel grounding /Arde digunakan untuk keselamatan, fungsi grounding pertama yaitu sebagai penghantar arus listrik ke bumi atau tanah saat terjadi kebocoran listrik sehingga tidak sampai menimbulkan bahaya ( kesetrum, korsleting bahkan kebakaran)
Akibat dari kelalaian pihak pengusaha diduga kuat telah mengabaikan keselamatan warga sekitar dan yang lebih ironis lagi ,pihak perusahaan dengan sengaja selama bertahun tahun lamanya kondisi tower tanpa dilengkapi Grounding
Terkait permasalahan yang terjadi warga secara langsung menyampaikan keluh dan kesah secara langsung pada Kapolsek langsung , terkait persoalan yang terjadi dan Alhamdulillah mendapat respon cepat dari Kapolsek Koto Gasib Budiman Delimunte ketika diwawancarai oleh wartawan Detiknews86.com melalui seluler “ Ia mengatakan
“ Terkait adanya keluh dan kesah warga perihal dampak Negatip yang di timbulkan TOWER TBG ,dirinya akan segera memanggil pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab ,dan akan memfasilitasi antara pihak pengusaha dengan warga sekitar yang konon menjadi korban
Pada hal pengaturan pembangunan menara telekomunikasi telah diatur dan di undangkan dan terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”)
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008 sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang
2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
• A. Penyelenggara telekomunikasi;
• B. Penyedia menara; dan/atau
• C. Kontraktor Menara.
3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut
Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku
4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
1. Berpotensi Roboh
Roboh adalah salah satu bahaya tower seluler dekat rumah.
Meskipun konstruksi bangunan tower sudah dibangun sesuai standar, namun tak jarang terjadi kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan di sekitarnya.
Apabila hal ini terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dilihat dari aspek yang menyebabkan menara tersebut roboh.
Tanggung jawab bisa dikenakan pada penyedia jasa kontruksi, pengawas kontruksi, pelaksana kontruksi, hingga pemilik bangunan.
2. Tersengat Listrik
Bahaya lain yang bisa ditimbulkan adalah tersengat listrik
3. Terjadi Kebakaran
Bahaya tower seluler dekat rumah adalah terjadi kebakaran.
Tak jarang kita mendengar adanya kebakaran yang menimpa menara BTS yang disebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter dan Jika tidak diantisipasi, kebakaran yang terjadi berpotensi menjalar ke daerah sekitarnya dan rawan menimbulkan ledakan
Bahaya terkena sambaran petir ,kendatipun Tower BTS sudah dilengkapi dengan sarana penangkal petir ( grounding) atau Arde , namun dampak yang ditumbul kan sangat lah membahayakan dan tidak menjamin warga merasa aman dan nyaman , apalagi menara seluler kerap yang ada kerap memicu terjadinya sambaran petir saat turun hujan seperti yang di alami warga yang berdomisili di seputaran titik lokasi Tower berdiri
5.dan selain itu pada point’ ke 5 dijelaskan tentunya dapat berisiko pada Kesehatan manusia **Tim **
Laporan : M Solihin
Sumber : Detiknews86.com