Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Artikel

Banyak Anggaran Dana Desa Diduga Dimanipulasi Pemdes Simogirang, Sidoarjo

1375
×

Banyak Anggaran Dana Desa Diduga Dimanipulasi Pemdes Simogirang, Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banyak Anggaran Dana Desa Diduga Dimanipulasi Pemdes Simogirang, Sidoarjo

 

Example 300x600

Mitrapolisi.com

Sidoarjo,Selasa 17-09-2024

Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, menjadi sorotan publik atas dugaan manipulasi anggaran Dana Desa (DD) yang diduga tidak sesuai dengan realisasinya. Dugaan ini mencuat dari keluhan warga yang menilai bahwa banyak anggaran tidak sesuai dengan yang seharusnya diterapkan di lapangan.

 

Tim Mitrapolisi.com segera melakukan investigasi ke Desa Simogirang setelah mendapatkan informasi tersebut. Dalam kunjungan kami, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, dengan inisial (SW), mengungkapkan bahwa anggaran dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Simogirang tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

 

“Benar, mas, banyak yang tidak sesuai. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program desa banyak yang janggal dalam pelaksanaannya,” ujar SW, salah satu warga yang diwawancarai tim Mitrapolisi.com pada Selasa (17-09-2024) pagi.

 

Beberapa warga lainnya juga membenarkan hal tersebut, menyatakan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa seringkali tidak terlihat hasilnya di lapangan. Mereka merasa tidak ada transparansi terkait penggunaan dana desa yang telah dikucurkan.

 

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim Mitrapolisi.com berupaya mengkonfirmasi langsung ke Kepala Desa Simogirang terkait dugaan ini. Namun, kepala desa menampik tudingan tersebut, dengan menyatakan bahwa laporan penggunaan dana desa telah disampaikan kepada Inspektorat dan ia siap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi terkait lainnya. “Kalau memang ada yang tidak benar, saya siap dipanggil oleh BPK atau instansi lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan data yang kami himpun, jumlah anggaran yang dikelola Pemdes Simogirang tidaklah sedikit. Pada tahun 2023, anggaran untuk pembangunan Polindes mencapai:

 

Tahap 1: Rp 52.320.500,

 

Tahap 2: Rp 105.232.700,

 

Tahap 3: Rp 144.771.150.

 

 

Selain itu, anggaran pendidikan juga dicurigai tidak sesuai dengan tahapannya, dengan rincian:

 

Tahap 1: Rp 59.080.000,

 

Tahap 2: Rp 113.340.000,

 

Tahap 3: Rp 186.840.800.

 

 

Tidak hanya tahun 2023, dugaan penyimpangan anggaran juga terjadi pada tahun 2022. Data-data ini membuat publik mempertanyakan realisasi anggaran yang tidak jelas.

 

Jika tudingan ini terbukti, Kepala Desa Simogirang dapat dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Tim Mitrapolisi.com mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, seperti Tipikor Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, khususnya Kepala Desa Simogirang.

 

Laporan ini tentunya akan terus berkembang, dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Andre/team)

 

Example 120x600