Bain Ham RI Kalbar Menilai Kota Layak Anak Jangan Hanya Jadi Predikat Saja

Artikel89 Dilihat

Mitrapolisi.com, Pontianak, Kalbar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kalimantan Barat mempertanyakan parameter dan indikator penilaian Kota Layak Anak (KLA). Layakkah Kota Pontianak diganjar penghargaan sebagai Kota Layak Anak?

Syafriudin selaku ketua BAIN HAM RI Kalbar merasa belum pantas layak untuk penghargaan LKA Kota Pontianak. Karena memahami terminologi ‘layak’ adalah menggambarkan definisi pantas. Sehingga bisa diartikan bahwa kota layak anak adalah kota yang ramah untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Jika ada kata pantas maka dapat dipastikan bahwa kota itu bersahabat dan nyaman untuk lingkungan anak-anak.

“Pontianak masih banyak kekerasan dan praktek prositusi online terhadap anak dibawah umur, saat ini memang sedang marak di Kota Pontianak, seperti yang viral terkait perundungan dan belasan anak dibawah umur tertangkap di kamar hotel,” ungkapnya.

Menurut Ketua BAIN HAM RI Kalbar berdasarkan keterangan dari Kementerian PPPA, daerah yang bisa dikategorikan sebagai KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

“Tujuan dari KLA itukan untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Jika dilihat dari pengertian KLA, maka perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi tujuan KLA,” kata Syafriudin

Kata Syafiudin, Saat ini Pontianak kembali marak kasus-kasus anak dibawah umur. Seharusnya pihak Pemerintah Daerah memberikan tindak tegas kepada pihak hotel dan lebib jeli dalam melihat tamu, seperti yang ditemukan belasan anak di bawah umur berada didalam kamar yang mereka sewa sudah seperti kos-kosan.

“Kemungkinan pihak hotel sudah tahu atau pura-pura tidak tahu, apalagi hotel itu hotel berbintang, mungkin kalo tidak di razia aman-aman saja anak-anak itu ngumpul dikamar seperti kos-kosan sendiri,” terangnya.

Syafriudin meminta pihak pemerintah untuk ikut berperan serta dalam hal ini, terutama Pemerintah Daerah Kota Pontianak yang pernah mendapat peridikat LKA (Kota Layak Anak).

“Kalau seperti ini namanya pembiaran, jangan pihak hotel hanya mencari untung saja, kamarnya laku, tapi setiap tamu juga yang sudah berhari-hari harus jelas siapa yang ada di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

Ia meminta pihak terkait seperti KPAD dan Kepolisian umtuk di lebih rutin razia dan tindak tegas memberantas prositusi online atau hotel yang melanggar aturan, pelakunya ringkus sampai ke akar-akarnya, agar anak tersebut tidak di manfaatkan oleh mucikari (Penjualnya). tutupnya.
(Reza