Sampang||mitrapolisi.com -Tegas dan cepat polres Sampang nyatakan akan fokus terapkan undang undang pers pada kasus laporan tindakan menghalang halangi pers di desa lar lar kec.banyuates
Hal itu disampaikan oleh AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo selaku kasat reskrim Polres Sampang, pada kesempatan silaturahmi dan audensi yang digelar pada tanggal 23/01/2024 oleh Koalisi aktivis kabupaten Sampang.
Dalam audensi tersebut menghasilkan beberapa Point yang disetujui oleh koalisi aktivis Sampang diantaranya proses laporan terkait menghalangi tugas jurnalis di desa lar lar akan fokus dikembangkan memakai pasal undang undang pers nya.
Hal itu disambut baik oleh rekan rekan aktivis yang hadir dan sangat mendukung langkah polres Sampang dalam hal ini AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo yang dinilai tegas dan cepat merespon Masalah .
“Ini adalah kabar gembira buat semua rekan rekan yang telah ikut berjuang membela hak dan keadilan sesama profesi,karena jika fokus di undang undang pers nya maka bukti dan saksi yang ada cukup untuk membuktikan bahwa kejadian itu ada,apa lagi Ter anyar ada pernyataan terbuka sekcam Banyuates yang dengan berani secara terbuka menyampaikan di ruang resmi pada saat audensi di DPMD kabupaten Sampang yang mengatakan bahwa memang ada tindakan merampas hand phone bahkan sampai ada yang kena sikut,itu bagus sebagai bukti”ucap Hadi Rifai selaku sekjen KPK Nusantara.
Kasat Reskrim polres Sampang AKP Nursiyo Dwiyugo menegaskan bahwa dalam hal ini pihak penyidik polres Sampang akan bekerja secara profesional sesuai prosedur yang ada dan pihak nya meminta agar rekan rekan bisa bersama sama memberikan informasi bila ada bukti tambahan untuk segera dikomunikasikan.
Sementara pelapor Bambang Gunawan ketika dikonfirmasi Perihal undang undang pers yang akan digunakan pada proses laporan nya mengaku sangat mendukung keputusan polres Sampang yang fokus pada Undang Undang pers NO 40 tahun 1999 dimana bukti yang kami miliki cukup untuk memberikan pembuktian,tutup nya.