Sampang- mitrapolisi.com kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sampang, Madura Provinsi Jawa Timur, kian jadi sorotan.
Institusi yang seharusnya memberi pelayanan cepat dan transparan, ini justru diduga kuat menjadi sarang pungutan liar. (Pungli), kepengurusan secara birokrasi di kantor BPN Kabupaten Sampang kini tercoreng dan diduga ada praktek pungli oleh oknum staf atau /ajudan kepala kantor BPN Kabupaten Sampang.
Hal itu terjadi pada hari Rabu 15/10/2025 saat salah satu klien yang enggan di sebutkan identitasnya menuturkan kepada awak media ini,
“Pengurusan pertanahan di BPN Kabupaten Sampang ternyata di Bebani biaya taktis seperti balik nama, perbaikan nama, dan lain sebagainya, padahal di depan kantor ATR/BPN terpasang banner dengan tulisan tolak gratifikasi, namun faktanya di dalam berbeda masih terjadi pungli yang di lakukan oleh oknum staf BPN yang berinisial (AE) tuturnya.
Masih di tempat yang sama, diduga ini terjadi sudah lama, dan saya berharap semua ini di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) supaya ada efek jera terhadap oknum tersebut pungkasnya.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum APH dan pemerintah pusat segera turun tangan membongkar dugaan pungli ini. dan masyarakat juga menuntut kepada kepala kantor BPN Kabupaten Sampang, dengan fasilitas pelayanan yang bersih, transparan, tanpa “Complement grease money” (uang untuk mempercepat dan mempermudah suatu urusan), yang justru memberatkan dan membebani rakyat kecil.
“Kantor ATR/BPN Kabupaten Sampang harus dibersihkan, Jangan sampai sertifikat tanah yang jadi hak rakyat, malah dijadikan ajang pencari keuntungan serta sarat korupsi. ”tegasnya,
Dihari yang sama media ini pun mencoba mengkonfirmasi (AE) melalui pesan watsapp guna untuk mengklarifikasi tindakan kebenarannya, “alih-alih” menjawab dan membalas pesan, (AE) bungkam tiada sepatah kata hingga berita ini ditayangkan.
(Efen)













