Anggota DPRD Nias Selatan Sosialisasikan Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2017 di Kecamatan Onohazumba

Nasional417 Dilihat

Nias Selatan Sumut, Mitrapolisi.com
Orahili Huruna, Mitrapolisi.com, berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan, anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil III Sokhiwanolo Waruwu dari Partai NASDEM melaksanakan sosialisasi tersebut di Kecamatan Onohazumba yang betempat di Gedung Gereja GNKP Orahili, Rabu 3/5/2023.

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, anggota DPRD Nias Selatan Sokhiwanolo Waruwu didampingi oleh Kabid Administrasi DPMD Nias Selatan Yunker Arifman Duha, S.Sos,. M.Si sebagai Narasumber.
Ada beberapa unsur dan tokoh yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut seperti unsur Muspika Kecamatan Onohazumba, seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa, seluruh BPD dan anggota, Tokoh Masyarakat beserta undangan lainnya yang turut hadir.

Sebelum melanjutkan rangkaian acara demi acara, seluruh hadirin yang ada pada kegiatan sosialisasi tersebut menyanyikan lagu Indonesia Raya yang di pimpin oleh Kasi Kessos kantor Camat Onohazumba.

Camat Onohazumba Onekhesi Halawa, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami dari pimpinan Kecamatan Onohazumba sangat menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Perda ini di untungkan khususnya bagi para kepala desa untuk mengetahui dan memahami setiap regulasi peraturan yang ada. Selanjutnya juga berguna bagi seluruh Perangkat Desa dan BPD yang mana dalam Perda ini sangat berguna untuk memahami secara jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemerintahan desa. Saya harapkan kepada seluruh kepala desa yang ada di kecamatan Onohazumba untuk senantiasa bisa mengikuti sosialisasi ini sampai selesai agar kita tidak saling bertanya-tanya antara satu dengan yang lainnya, ujarnya. Saya juga tidak lupa mengucapkan terima kepada seluruh yang hadir pada hari ini kiranya kita dapat mengikuti sampai selesai, tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Camat onohazumba Onekhesi Halawa, S.Pd mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk dapat sesegera mungkin melengkapi surat menyurat yang berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dana desa yang ada di desa masing-masing supaya pencairan dana desa tidak terhambat dan juga tidak menghambat setiap program yang di sepakati di desa, harapannya agar Kepala Desa dan BPD bisa bekerja sama dalam menjalankan setiap program yang ada di desa, lanjutnya.

Mewakili Kepala Desa se kecamatan Onohazumba oleh Kepala Desa Lausô menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan bapak Sokhiwanolo Waruwu beserta Narasumber dari Dinas DPMD atau yang diwakili oleh Kabid Adminstrasi bapak Yunker Arifman Duha, S.Sos,. M.Si yang telah meluangkan waktu serta memberikan pemahaman tentang Perda nomor 5 tahun 2017 ini.

Reporter : Efer Giawa