MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG Aktivis JAM-P Banten meminta kepada para penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pandeglang untuk segera menelusuri adanya dugaan Pungli terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Hal ini dikatakan N.Sujana Akbar, selaku, Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten).
“Penegak hukum harus segera bertindak, karena oknum panitia maupun aparat Desa diduga telah melakukan perbuatan Pungli dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan untuk oknum aparat desa lainnya yang menjalankan program PTSL, menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan hal yang sama dan hal itu jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Sujana.
Soal mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang diduga dipungut oleh ‘Oknum’ panitia desa sebesar Rp. 700.000 per bidangnya. Kepada para masyarakat yang ikut daftar untuk program PTSL di desa Cipinang Kata Sujana hal itu jelas merupakan suatu kejahatan yang melanggar hukum dengan berbentuk Pungli dan sangat bisa dipidanakan.
“Para oknum aparat desa atau oknum panitia tersebut dapat dikenakan Pasal Pemerasan dan Pasal Gratifikasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata N.Sujana Akbar, melalui via Whatsapp, Minggu (14/05/2023).
Untuk itu, tersebut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang memungut Biaya.
“Sertifikasi melalui PTSL adalah gratis. Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp.150.000 per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, biaya meterai dan pematokan tanah yang memang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. “Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan biaya senilai Rp150.000 per bidang tanah untuk transportasi aparat desa,” paparnya.
Sekedar diketahui, PTSL adalah sebagai program pemerintah masa Presiden Jokowi, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,
“Program tersebut dituangkan dalam peraturan menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018 PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjaminkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat pungkasnya.
“Kami JAM-P BANTEN akan menindak lanjuti dan mengawal sampai ke meja APH hal adanya dugaan Pungli PTSL desa Cipinang kecamatan angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten
Agar di berikan epek jera oleh pihak APH tutupnya.
(Somantri)