Indramayu, Mitrapolisi.com – Ribuan guru honorer kategori R2 dan R3 di Kabupaten Indramayu menggelar aksi unjuk rasa. Sebanyak 1.781 guru memadati depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum melanjutkan ke Gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan mereka. Rabu, (15/1/2025)
Dalam Aksi ini dipicu oleh ketidakjelasan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66 yang mengatur pengangkatan Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera memberikan formasi sesuai data tenaga Non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seorang tenaga administrasi sekolah, Suhedi Setiawan menegaskan pentingnya kejelasan status pekerjaan. “Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi masih belum mendapat kepastian,” ujarnya. Ia juga menyoroti peran penting tenaga Non-ASN dalam mendukung kelancaran administrasi sekolah.
Para pengunjuk rasa membawa spanduk dengan tuntutan seperti “PPPK Adalah Hak Kami” dan “Hapus Ketidakadilan bagi guru Honorer.” Aksi berlangsung damai dengan pengawalan yang ketat oleh aparat keamanan, menyoroti harapan akan keadilan bagi para guru honorer yang telah berkontribusi dalam pendidikan.
(Tio)