Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Berita

‎Advokat Rikha Permatasari Kutuk Intimidasi terhadap Wartawan di Bekasi, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi ‎

73
×

‎Advokat Rikha Permatasari Kutuk Intimidasi terhadap Wartawan di Bekasi, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

‎Bekasi, Mitrapolisi.com – Praktisi hukum dan advokat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intimidasi yang dialami awak media saat menjalankan tugas jurnalistik dalam upaya mengonfirmasi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Example 300x600

‎Peristiwa yang melibatkan penodongan senjata tajam jenis samurai ke arah wartawan tersebut dinilai sebagai tindakan brutal, melanggar hukum, dan mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎“Tindakan itu bukan hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga merupakan bentuk instruction of justice terhadap fungsi kontrol sosial media yang sah dan dilindungi undang-undang,” tegas Rikha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025).

‎Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut merupakan tindak pidana ekonomi serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 jo. Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

‎Ia juga mengingatkan bahwa apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat bersenjata atau pihak yang berlindung di balik nama institusi tertentu, maka hal itu harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, karena mencoreng citra aparat sekaligus melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

‎Dalam pernyataannya, Rikha mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah tegas:

‎1. POM TNI diminta melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

‎2. Kepolisian RI dan Kementerian ESDM diminta menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut.

‎3. Dewan Pers dan Komnas HAM diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap awak media yang menjadi korban intimidasi.

‎ “Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan atau keberanian yang bersenjata. Negara hukum berdiri atas kepastian, keadilan, dan kemanusiaan — bukan atas ancaman dan arogansi,” pungkas Rikha.

 

#Andre

Example 120x600