Adanya dugaan Pungutan Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru MTSN 7 Pandeglang Aktivis FPR Angkat Bicara

Hukum108 Dilihat

Pandeglang Mitrapolisi.Com Pemerintah sudah melarang adanya pungutan di tingkat pendidikan baik di sekolah Swasta maupun Negeri.

Namun peraturan tersebut terkesan tidak membuat pihak sekolah jera, dengan banyaknya dalih pungutan adalah hasil kesepakatan antara orang tua siswa dan Komite sekolah.

Seperti halnya dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi kepada Walimurid di MTSN 7 Pandeglang, yang berlokasi di Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang

Sebagaimana beberapa walimurid kelas 7 dan 8 merasa keberatan atas pungutan yang diduga telah dilakukan oleh Pihak MTSN 7 Pandeglang,

Kepada Media dan Aktivis FPR salah satu Walimurid MTSN 7 yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa adanya pungutan dari sekolah untuk biaya kenaikan kelas sama kelulusan Rp 195.000 juga untuk biaya LKS Rp 120.000 dan untuk biaya Masjid Rp 200.000 dengan jumlah Rp 515.000 /siswa. dan hal tersebut dipintanya oleh pak kepala sekolah tapi yang mengurus ibu Iis sama ibu Lia

” Uang tersebut untuk biaya biaya kenaikan kelas sama kelulusan juga biaya LKS dan Masjid ungkapnya mewakili Walimurid yang lainnya Jumat (26/05/2023)

Dikatakannya, Pungutan di sekolah tersebut sudah sering terjadi, dengan banyak dalih – dalih.

” Sering terjadi pungutan kepada kami Walimurid, dengan banyak dalih untuk pembangunan, untuk inilah dan banyak lagi seperti baru ini juga meminta uang untuk siswa biaya kenaikan kelas sama kelulusan juga biaya LKS” ujarnya.

Orang tua murid ini meminta kepada kementrian Agama Kabupaten Pandeglang untuk memberikan tindakan tegas kepada Sekolah tersebut.

” Kami selaku orang tua tidak selalu memiliki banyak uang, karena mayoritas pencarian dengan cara bertani di Angsana ini, jadi kami merasa keberatan,” jelasnya.

Disampaikannya, kalau pihak Walimurid membantah saat rapat komite, tentu nantinya akan membahayakan terhadap anaknya.

” Kalau kita banyak membantah atas keberatan atas pungutan tersebut, sementara yang lain ada yang menuruti dan menyepakati, tentu ditakutkan anak kami yang tidak dapat ujian akhir semester (UAS) nantinya, oleh karena itu kami menyampaikan hal ini kepada Media dan Aktivis, karena merasa sangat keberatan,” ulasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Arsadi selaku ketua komite mengatakan bahwa, memang ada biaya tapi biaya kenaikan dan perpisahan, kalau biaya LKS saya tidak tahu, dan saya lupa berapa anggarannya, juga memang ada biaya silahkan aja ke sekolah, pungkasnya

Namun beda halnya dengan Ade Isma selaku kepala sekolah saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp menyampaikan bahwa itu berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah antara orang tua siswa sama komite kami pihak sekolah hanya mengikuti keinginan orang tua siswa dalihnya antara dua belah pihak antara komite dan Walimurid,” kilahnya.

Sementara menanggapi, Aktivis From Pendamping Rakyat (FPR) Kabupaten Pandeglang Aan Andrian sangat menyayangkan pungli tersebut terjadi. Dikatakannya, apapun alasan pihak sekolah sangat tidak relefan, notabenenya MTSN tersebut statusnya Negeri.

” Kita menduga benar adanya dari investigasi pada orang tua siswa. Pungutan seperti itu sudah sering terjadi dan tidak ada tindakan tegas dari Kemenag Pandeglang” pungkasnya.

Aan Andrian menegaskan, Dengan adanya pemberitaan tentang dugaan pungutan liar ini, diminta pada pihak terkait segera menindak lanjutinya.

” Kita juga meminta kepada Penegak Hukum, agar melakukan proses hukum, sehingga Pungli di jajaran pendidikan dan Kemenag dapat di hindari, juga dapat di jadikan efek jera terhadap sekolah yang lain,” tegasnya

 

( Somantri )