Adanya Dugaan Pembangunan Perkerasan Jalan Desa Karangsari Aktivis FPR Angkat Bicara

Hukum181 Dilihat

MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG — Untuk meningkatkan pembangunan Infrastruktur dan peningkatan ekonomi di masyarakat Pedesaaan, Pemerintah pusat melalui program ketahanan pangan nasional. Pemkab Pandeglang, telah merealisasikan anggaran dana desa ( DD ) tahun 2023.

Anggaran dana desa ( DD ) yang telah di cairkan, didalam penggunaan tidak sesuai program yang telah ditetapkan dalam RAPBdes tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Aan Andrian salah seorang Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) kabupaten pandeglang, saat ditemui di kediamannya Jumat (14/07/2023).

Ia mengatakan bahwa sangat disayangkan anggaran dana desa ( DD ) tahap satu yang telah di cairkan untuk pembangunan pekerjaan pisik sampai saat ini belum diselesaikan.

Seperti yang terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, sampai saat ini diduga pekerjaan rehab perkerasan jalan belum diselesaikan

Pasalnya anggaran dana desa ( DD ) yang sudah di cairkan dan sampai saat ini nampak ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan pisik, Diduga kuat dikorupsi oleh oknum kepala Desa . “Padahal pencairan keuangan anggaran dana desa ( DD ), Untuk tahap satu sudah di realisasikan beberapa bulan lalu dan sudah jelas regulasi peruntukan alokasi anggaran tersebut.

Namun Anggaran dana desa ( DD ), di Desa Karangsari, pekerjaan rehab perkerasan jalan tahap 1saat belum jg selesai, namun anggaran DD tahap 2 sudah di cairkan kembali bahkan pekerjaan pisik tahap dua sudah di selesaikan, kata Aan Andrian.

Ketika ditanya terkait pekerjaan yang belum diselesaikan dikatakan Aan, ada apa dengan kepala desa dan Tim TPK serta tim Monev kecamatan angsana, Pekerjaan tahap satu belum diselesaikan namun anggaran dd tahap 2 bisa di cairkan juga, Ungkap Aan

Lanjut Aan Jika mengacu kepada Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014. tentang Desa, dengan jelas mengatur mengenai pembangunan Desa dan pembangunan kawasan pedesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penaggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. “Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang justru sebaliknya dengan turunnya Anggaran dana desa ( DD ), tahap 1 sampai saat ini, belum diselesaikan pembangunan pekerjaan rehab perkerasan jalan tersebut, pungkasnya

Didalam pemberitaan sebelumnya, di beberapa media online, terkait adanya dugaan proyek pembangunan dana desa tahun anggaran 2023 sampai saat ini belum selesai alias mangkrak.
Namun anehnya bangunan perkerasan jalan yang berlokasi di jalan kampung gebangsari – kampung Karangsari yang menelan anggaran 199.575.000.anggaran yang sangat pantastis jalan usaha tani dengan material batu belah dan batu scrop, namun sampai saat ini pembangunan belum selesai. Diperkirakan baru mencapai 70%. Anehnya bangunan tahap satu belum selesai anggaran tahap dua sudah di cairkan kembali.

Hal ini juga di sampaikan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK Desa) Karangsari mengaku dan membenarkan bahwa bangunan perkerasan jalan anggaran dana desa tahap 1 tahun 2023 belum di selesaikan ketika di konfirmasi ketua TPK mengaku tidak tahu, Senin 10/07/2023.

” Benar pak kalau bangunan tahap satu belum selesai dan sekarang kami sedang menyelesaikan membangun cor beton tahap dua dengan anggaran kurang lebih 200 juta-an dan alhamdulilah sudah selesai, maaf hanya itu yang saya tau adapun yang lain-lain saya tidak diberi tau karna saya sebagai TPK hanya nama saja dikala ada yang menanyakan kaitan pembangunan yang ada di desa Karangsari saya terpaksa harus menjawab bahwa saya ketua TPK padahal saya sama sekali tidak tau apa-apa soal pembangun cuma kata kepala desa kalau ada yang menanyakan ketua TPK saya harus mengaku sebagai ketua TPK ” jelasnya.

Masih kata ketua TPK (Santarip) juga menjelaskan sudah berulang kali menanyakan kaitan legalitas SK TPK dari kepala desa namun kepala desa salalu menjawab nanti aja SK nya di berikan , imbunya

Bukan hanya itu santarip juga mengatakan terpilihnya kepala desa Karangsari sebagai kepala desa karang sari dirinya salah satu tim sukses kemenangan bukan hanya tenaga dan pikiran saja yang di sumbangkan termasuk materi juga di sumbangkan namun kata santarip kepala desa Karangsari tidak ada timbal balik bahkan menurutnya kepala desa Karangsari masih punya utang bekas biaya pencalonan.

Terpisah kepala desa Karangsari Suhandi mengaku dalam pelaksanaan pembangun tahap satu yang sampai saat ini belum selesai dan tahap dua tahun 2023 yang baru selesai mengaku merugi.

” Saya rugi dalam pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan usaha tani tahap satu dan cor beton tahap dua saya rugi harus nombok karna anggaran yang ada tidak cukup, terpaksa saya harus cari utang untuk menutupi kerugian saya” singkatnya.

Sementara ditanya apa penyebab kerugianya kepala desa Karangsari tidak mau banyak bicara dan langsung pergi.

Sampai berita ini di terbitkan tim monev belum di konfirmasi lebih lanjut.
(Somantri)