Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Artikel

Abang Adek Pelaku Pemukulan Pengendara di Lae Pondom Dairi Ditangkap di Wilayah Kabupaten Karo

79
×

Abang Adek Pelaku Pemukulan Pengendara di Lae Pondom Dairi Ditangkap di Wilayah Kabupaten Karo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 


Dairi-Sumbul || MITRAPOLISI.COM

Example 300x600

Dengan sigap Polsek Sumbul dengan sigap melakukan perburuan terhadap pelaku kekerasan dan pemukulan  terhadap pengendara yang melintas di jalan daerah Lau Pondom Dairi , atas laporan korban kepolsek, Sumbul lalu ditindak lanjutin oleh tim buru sergap dengan sigap melakukan perburuan kepada pelaku.

Akhirnya tidak sia-sia usaha Tim reserse Polsek Sumbul menangkap kedua terduga pelaku pemukulan itu terhadap seorang pengendara bernama Muhammad Gazaly Keliat dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Longsor Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Kamis (16/10/2025), dan sempat viral di media sosial.

Kedua pelaku berinisial FDL, 23 tahun, dan PL, 22 tahun, yang diketahui merupakan abang-adik itu, ditangkap petugas di wilayah Merek, Kabupaten Karo, Jumat (17/10/2025). Keduanya yang merupakan warga Aek Hotang, Desa Pangambatan, Kecamatan Merek itu, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sumbul.

Pemukulan terjadi pada pukul 14.40 WIB saat korban dan istrinya melintas di lokasi jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera, Lae Pondom. Saat itu, korban dihentikan oleh dua pria tidak dikenal yang diduga meminta-minta uang setiap pengendara lewat secara paksa, kalau tidak dikasih mereka marah bahkan bisa menganiaya pengendara yang lewat.

Karena tidak diberi, salah satu dari mereka melontarkan kata kasar kepada korban, menyebutnya dengan sebutan ‘babi’. “Apa maksudmu kau bilang aku babi?” ujar korban sambil turun dari mobil untuk mengkonfrontasi pelaku.

Perdebatan berujung pada aksi saling dorong hingga salah satu pelaku memukul wajah korban. Istri korban, Boru Aritonang, yang menyaksikan kejadian tersebut langsung turun dari mobil dan memeluk suaminya yang sudah terkapar dengan mulut berdarah.

Menurut keterangan Boru Aritonang, kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Kedua pelaku kembali menganiaya suaminya meski korban sudah terjatuh. Akibat kejadian tersebut, pasangan suami istri ini segera melapor ke Polsek Sumbul.

Berdasarkan laporan istri korban, Polsek Sumbul segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap kedua pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Karo oleh tim reskrim Polsek Sumbul polres Dairi. Setelah ditangkap maka mereka berdua di bawa ke Polsek Sumbul untuk dilakukan pengusutan dan periksaan.

(Tim /A.Gulo)

 

Example 120x600