Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
ArtikelPolri

Revitalisasi Sekolah Abaikan Keselamatan Jiwa? Proyek SDN Taman 2 Diduga Tak Terapkan SMK3 dan K3

39
×

Revitalisasi Sekolah Abaikan Keselamatan Jiwa? Proyek SDN Taman 2 Diduga Tak Terapkan SMK3 dan K3

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sampang- mitrapolisi.com Proyek pembangunan Revitalisasi dan Rehabilitasi gedung serta ruang kelas baru (RKB) tepatnya di UPTD SDN Taman 2, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur,

Example 300x600

Pekerjaan yang menyerap anggaran sebesar Rp 772,285,425. kini kembali menyedot perhatian publik. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi simbol peningkatan kualitas pendidikan justru diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, atau rompi keselamatan. Parahnya lagi, tidak tampak papan peringatan keselamatan kerja maupun standar prosedur pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang seharusnya wajib diterapkan di setiap proyek konstruksi pemerintah.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut.

“Pekerjanya kerja di bawah terik matahari tanpa alat pelindung apa pun. Ngeri kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang tanggung jawab? Ini proyek pemerintah, tapi kok seperti proyek pribadi,โ€ ujarnya dengan nada kesal, Sabtu 25/10/2025.

Praktik kerja tanpa penerapan K3 jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara proyek konstruksi wajib menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan kerja.

Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
– Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3*: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
-Pidana penjara Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
-Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja tegasnya.

Bukan hanya masalah K3 saja, terpantau oleh awak media ini gedung yang direhab ringan terpantau, bahwasannya besi yang sudah lama dan berkarat masih terpakai.

Kusnadi, selaku kepala sekolah saat dikonfirmasi oleh media ini, mengungkapkan, “ini Proyek dana Revitalisasi dari kementrian pusat mas, yang betul-betul pengawasannya sangat ketat serta harus sesuai perencanaan,

“Kalau terkait 3lokal gedung itu rehab ringan mas, dan memang saya akui ada besi yang bekas dan lama masih terpakai, karena mau saya lepas pasa saat itu tidak diperbolehkan sama pekerja dengan alasan sebagai pijakan dan penopang, “ungkap, Kusnadi di ruangannya.

Kini masyarakat Desa Taman, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berharap agar proyek Revitalisasi sekolah tersebut tidak hanya mengejar target fisik dan meraih keuntungan saja, tapi juga menjunjung tinggi aspek keselamatan kerja, dan kualitas yang sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku

(Efen)

Example 120x600