Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Artikel

Pasca Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN PPPK Kesehatan, Relawan FAHAM Desak Bupati Sumenep Pecat Pelaku: “Ini Sudah Mencederai Marwah Pemerintah!”

136
×

Pasca Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN PPPK Kesehatan, Relawan FAHAM Desak Bupati Sumenep Pecat Pelaku: “Ini Sudah Mencederai Marwah Pemerintah!”

Sebarkan artikel ini
Memalukan Bupati: Ahmad Amin Rifa’i meminta Oknum PPPK yang terlibat dugaan perselingkuhan dipecat.
Example 468x60

Sumenep||mitrapolisi – Polemik dugaan perselingkuhan oknum ASN PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep kembali memanas. Kasus ini menyeruak setelah terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik justru balik membuka persoalan moral yang melibatkan seorang aparatur pemerintah daerah, Minggu (12/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Relawan FAHAM (Fauzi–Imam), Ahmad Amin Rifa’i, mendesak Bupati Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum ASN yang bersangkutan, jika terbukti melakukan hubungan asmara terlarang.

Example 300x600

“Dasar hukumnya jelas. ASN dan PPPK bisa diberhentikan karena perselingkuhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Ahmad Amin Rifa’i.

Menurutnya, pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori berat karena menciderai kehormatan pribadi, mencemarkan nama baik instansi, dan menyalahi kode etik ASN.

“Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi persoalan integritas aparatur negara,” imbuhnya.

Amin menilai, isu dugaan perselingkuhan tersebut telah membawa dampak negatif bagi citra Pemerintah Kabupaten Sumenep, terutama terhadap Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap reformasi birokrasi bersih dan berintegritas.

“Polemik ini mencoreng nama baik Pemkab Sumenep. Sangat merugikan Bupati yang selama ini berjuang menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih. Maka kami mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan etik dan langkah tegas,” ucapnya.

Relawan FAHAM menekankan, ASN maupun PPPK seharusnya menjunjung tinggi nilai dasar BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang menjadi pedoman perilaku aparatur sipil negara.

“Perselingkuhan jelas bertentangan dengan nilai BERAKHLAK. Ini pelanggaran integritas dan moralitas yang tidak bisa ditoleransi,” pungkas Amin.

 

Penulis: Redaksi

Example 120x600