Jakarta, Media Mitrapolisi. com,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Enam karya budaya asal TTS resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025, pada 5–8 Oktober 2025. Bertempat di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan dan diikuti oleh delegasi dari seluruh provinsi di Indonesia dan melibatkan 23 tim ahli nasional.
Keenam karya budaya yang ditetapkan WBTB adalah:
1. Leku Boko atau Bijol:
Alat musik tradisional yang digunakan dalam berbagai upacara adat dan menjadi simbol kebersamaan masyarakat TTS.
2. Tarian Oko Mama:
Tarian khas yang mencerminkan penghormatan terhadap perempuan, solidaritas, dan semangat gotong royong.
3. Usaku:
Kuliner tradisional bercita rasa khas yang memiliki nilai sejarah tinggi dalam kehidupan masyarakat TTS.
4. Puta Laka:
Olahan makanan lokal yang menggambarkan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan hasil alam.
5. Rumah Adat Ume Lopo:
Arsitektur tradisional khas Timor yang mengandung nilai filosofis tentang kehidupan, kebersamaan, dan struktur sosial masyarakat.
6. Tenunan Motif Lotis:
Kain tenun tradisional bermotif khas yang melambangkan filosofi tentang alam, kehidupan, dan identitas masyarakat Timor.
Pemimpin tim dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dipimpin langsung oleh Wakil TTS, Jhony Army Konay, SH.,MH, sekaligus bertindak dalam mempresentasikan secara langsung pentingnya pelestarian serta pengakuan terhadap identitas budaya lokal masyarakat TTS.
Pasca penetapan kemenangan itu, Jhony Army Konay mengatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan bersama seluruh masyarakat Timor Tengah Selatan (TTS). Pengakuan negara terhadap karya budaya daerah menjadi dorongan moral bagi seluruh masyarakat TTS untuk terus menjaga, mengembangkan, dan mempromosikan warisan leluhur hingga ke tingkat internasional.
“Kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat kabupaten Timor Tengah Selatan. Negara telah mengakui warisan budaya kita sebagai bagian penting dari identitas kebangsaan. Oleh karena itu, tugas kita adalah menjaga, mengembangkan, dan mempromosikannya hingga ke dunia internasional,” ujar Army.
Tercatat sebanyak 522 karya budaya diusulkan dari seluruh Indonesia, delapan karya masih ditangguhkan. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri menempati urutan ke-8 nasional, dengan total 62 karya budaya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak tahun 2013 hingga 2025.
Sementara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi penyumbang usulan terbanyak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen dalam mendokumentasikan dan melestarikan warisan leluhur.
Kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Dr. Andi Rahmad, M.Hum., menegaskan bahwa penetapan WBTB bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk menjaganya. Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelestarian budaya, tegas Dr. Andi Rahmat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa warisan budaya lokal tetap memiliki posisi penting dalam membentuk jati diri bangsa di tengah derasnya arus globalisasi.(Red)