Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Proyek Rp 2,98 Miliar di Sampang Diduga Rekayasa Sejak Perencanaan

189
×

Proyek Rp 2,98 Miliar di Sampang Diduga Rekayasa Sejak Perencanaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sampang, mitrapolisi.com – Proyek pembangunan jalan beton di Dusun Seceng, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan nilai kontrak Rp 2.985.592.939,25, menuai kritik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Ardan Karya, beralamat di Jl. Selong Permai 2 A No.1, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, dinilai tidak transparan sejak awal karena tidak memasang papan nama proyek.

Example 300x600

Padahal, sesuai aturan Kementerian PUPR, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib dilengkapi papan informasi agar publik mengetahui nilai anggaran, sumber dana, masa kerja, hingga kontraktor pelaksana.

Tanpa adanya papan nama, masyarakat sulit melakukan pengawasan. “Ini jelas pelanggaran, papan proyek itu bukan formalitas, tetapi bentuk keterbukaan agar warga tahu siapa yang bertanggung jawab,” kata salah seorang warga yang ditemui di lokasi pekerjaan.

Selain masalah transparansi, mutu pekerjaan juga dipersoalkan, dari pantauan di lapangan, terlihat besi wiremesh yang dipasang tampak tipis, berkarat, bahkan diletakkan langsung di atas plastik tanpa pengganjal (spacer). Kondisi tersebut berpotensi membuat beton tidak memiliki lapisan penutup (cover) yang memadai sehingga mudah retak dan cepat rusak.

Menanggapi hal itu, Anam selaku pengawas proyek menyatakan pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis. “Itu sesuai speknya mas, dengan menggunakan besi wiremesh M8 yang memang ditetapkan oleh perencana,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan tersebut mendapat sorotan dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Roif Fitrianto, ST, pengawas kebijakan publik, menilai proyek senilai hampir Rp 3 miliar tidak seharusnya menggunakan bahan yang dinilai minim kualitas.

“Tidak adanya papan nama proyek jelas melanggar aturan, dengan anggaran sebesar itu, penggunaan wiremesh M8 yang tipis dan berkarat sangat meragukan, aparat penegak hukum perlu turun tangan agar tidak terjadi kerugian negara,” tegas Roif.

Menurutnya, dugaan penyimpangan bisa terjadi sejak tahap perencanaan. Jika benar spesifikasi hanya menetapkan penggunaan wiremesh M8, maka persoalan bukan hanya pada pelaksana di lapangan, tetapi juga pada dokumen teknis yang sejak awal disusun untuk melemahkan kualitas.

Masyarakat sekitar berharap aparat terkait, mulai dari Inspektorat, Dinas PUPR, hingga penegak hukum, turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya bertahan sebentar lalu rusak. Itu jelas pemborosan uang negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Proyek jalan beton ini sedianya ditargetkan memberi manfaat jangka panjang bagi mobilitas warga dan perekonomian desa. Namun, dengan munculnya dugaan pelanggaran aturan dan indikasi penurunan kualitas, publik menuntut adanya pengawasan lebih ketat agar pembangunan tidak sekedar menjadi formalitas yang berakhir sia-sia.

Example 120x600