Sumenep||mitrapolisi – Aroma dugaan korupsi mewarnai pelaksanaan Madura Culture Festival (MCF) 2025. Sugeng Hariyadi, Event Organizer (EO) kegiatan tersebut yang juga diketahui menjabat sebagai Komisioner Baznas Kabupaten Sumenep, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan penyalahgunaan anggaran event hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Samauddin, warga Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, melalui surat pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 2 Oktober 2025. Dalam aduannya, Samauddin menuding Sugeng menyalahgunakan dana APBD 2025 sebesar Rp310 juta yang dialokasikan untuk enam rangkaian kegiatan MCF di Sumenep.

Adapun rincian penggunaan dana itu antara lain:
• MCF: Rp200 juta
• Madura Night Vaganza: Rp25 juta
• Batik Festival: Rp35 juta
• Festival Tembakau: Rp15 juta
• Pamdas: Rp15 juta
• Sweet Model: Rp20 juta
Tak berhenti di dana APBD, Sugeng juga diduga menarik keuntungan tambahan dari sewa stand peserta MCF dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp2 juta per tenda. Dari 146 tenda, EO diperkirakan mengantongi Rp219 juta.
Selain itu, Sugeng disebut meminta iuran kepada paguyuban pengusaha rokok di Sumenep sebesar Rp3 juta per pabrik. Dengan jumlah sekitar 70 pabrik, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp210 juta. Jika seluruh dana tersebut dijumlahkan, total pengelolaan dana event mencapai sekitar Rp739 juta, belum termasuk dana sponsor yang menurut pelapor bisa menyentuh Rp1 miliar.
“Dugaan ini sangat serius. Kami mendesak Kejaksaan segera turun tangan agar kasus ini tidak menguap,” tegas Samauddin saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya rekaman pengakuan pengusaha rokok dan pernyataan Kepala Disbudporapar Sumenep terkait aliran dana event tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun, surat Dumas telah diterima secara resmi oleh bagian PTSP Kejari Sumenep atas nama Saudari Mika. (Amn)